BANGKINANG,(REDAKSIRIAU.COM) - M. Nasir, Kaur Desa Ganting Damai di Kecamatan Salo, mengakui pengerjaan pembangunan gedung Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) di desanya molor dan masih dikerjakan di tahun anggaran 2021, padahal anggaran biaya pembangunan ini berasal dari APBDes 2020.
Ia justru mengkambing hitamkan tukang bangunan atas keterlambatan ini. Kata dia ini disebakan oleh tukang yang lambat bekerja. "Karena tukangnya lambat mengerjakan," dalih M. Nasir, saat dihubungi Minggu (7/2/2021)
Nasir juga menyebut dana pembangunan gedung TPA ini sebesar Rp 53 juta lebih. "Ini satu atau dua hari selesai. Tinggal masang lantai keramik saja," imbuhnya.
Biaya pembangunan gedung TPA ini juga bisa dilihat di papan informasi yang dipampang dekat bangunan gedung, yakni sebesar Rp 53.582.600,.
Berdasarkan aturan yang berlaku dalam sistim pengelolaan anggaran desa ialah setiap anggaran pekerjaan yang tidak selesai bersamaan kalender tahun berjalan habis, maka anggaran biaya wajib disilpakan dan otomatis akan terhitung sebagai anggaran tahun berikutnya.
Hal itu dikuatkan oleh keterangan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan. Menurut Febri, berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, kegiatan APBDes pelaksanaannya harus sesuai dengan tahun anggaran.
"Apabila terdapat pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun anggaran harus disilpakan. Dan dilaksanakan di APBDes tahun berikutnya," tegas Febrinaldi.
Terkait informasi ini, Febri berjanji akan meneruskannya kepada Camat Salo, selaku pengawas keuangan desa tingkat Kecamatan agar dicek. Dia juga akan berkordinasi dengan Inspektorat sebagai leading sektor pengawasan di tingkat Kabupaten.
Di lain sisi, Camat Salo, Minda SH mendapat informasi ini mengaku akan menyampaikannya kepada Dinas PMD Kabupaten Kampar.
Minda SH mengatakan, ia juga akan menurunkan tim verifikasi Kecamatan ke Ganting Damai. "Akan saya tugaskan meninjau ke lokasi proyek Pembangunan Kantor TPA/Madrasah Ganting Damai tersebut," sebutnya.
Selaku Camat, Minda SH berharap pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Pembangunan tentu berdasarkan skala prioritas agar bisa dinikmati oleh masyarakat sesuai kebutuhan warga tempat," pungkasnya.**(red/rls)