-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang ASN Menggugat Kepala Puskesmas Tapung hilir l di Pengadilan Bangkinang

Wednesday 20 January 2021 | Wednesday, January 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-20T17:09:21Z


 


Bangkinang,(Redaksiriau.com) - penggugat adalah pegawai negeri sipil yang ditempatkan oleh Bupati di Puskesmas Tapung hilir l SK Bupati Perawat-perawat disana PNS 2018 


Yasfi Narti S.Keb menggugat Martina Zakir SKM, M.kes di pengadilan Negeri Bangkinang kota kabupaten kampar Rabu 20/1/2020. karena tidak terima atas kelakuan kepala puskesmas Tapung hilir 1 yang bernama Martina Zakir lantaran  penggugat tak terima anggaran jasa pelayanan (Jaspel) dari tahun 2019-2020 yang lalu.


Adapun penggugat YN di dampingi oleh kuasa hukum nya (PH) sejumlah 6 Orang yang di pimipin oleh Donal Alfahri pakpahan SH, MH, Ridwan Comeng SH MH, Muhammad Daeng SH, Said Ahmad SH, Usman Ahsadinata SH Rio Saputra S,sy


Donal Alfahri Pakpahan ini adalah pengacara yang dari Jakarta turun ke Kampar sedangkan yang lima orang dari provinsi Riau kota Pekanbaru.


Donal menegaskan kami selaku kuasa hukum dari penggugat yang bernama YN akan kita usut tuntas kejadian yang seperti ini karena telah melanggar aturan undang undang kementrian kesehatan.


"Bagaimana yang di tuangkan oleh undang undang Program jaspel ialah Permenkes No31 tahun 2016, dan No 21 

Undang undang ini lah yang telah diduga di langgar oleh kepala puskesmas Tapung Hilir l,"tegasnya 


Poin yang pertama ini adalah suatu Hakat, Hakad nya si penggugat terhitung dari  Januari 2019 sampai 20 Mei tahun 2020 penggugat tidak menerima hak nya sebagai Penerima hakkat, yaitu hakkat dari Anggaran dana jaspel,"paparnya 


Sementara itu ada juga uang TPP uang tpp ini adalah hak dari PNS yang d Potong dari gaji itu untuk membayar kewajiban PNS kepada Koprasi bakti husada Kampar Perbulannya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang terhitung dari Januari 2019 - 2020 , dan ini juga tidak di kembalikan uang nya kepada penggugat dengan alasan penggugat telah di pindahkan ke dinas kesehatan kabupaten Kampar oleh tergugat yaitu kepala puskesmas Tapung hilir 1  dan secara otomatis apsensi dan hak hak yasfinarti telah di kembalikan ke dinas kesehatan kabupaten Kampar.


Berarti secara otomatis kepala puskesmas  ini pengabaikan surat keputusan bupati Kampar terhadap penggugat


"Karena dalam surat keputusan bupati yang berbunyi yasfinarti di pertugaskan di Tapung hilir l,"cetusnya 


Jadi hasil persidangan sesuai dengan saksi dan alat bukti di pertemukan dalam  persidangan tadi di pengadilan Bangkinang, yakni 


dari penasehat hukum meminta agar diberikan rasa keadilan terhadap penggunaan agar kedepannya sistem tata pemerintahan yang ada di Kabupaten Kampar ini supaya lebih baik lagi karena ini kalau tidak dilakukan gugatan seolah-olah ini ada pembiaran pemerintah Daerah berarti untuk kedepannya tata pemerintahan yang tidak akan berubah.


"karena seorang PNS yang diberikan SK Bupati bisa dibatalkan secara otomatis sama Kepala Puskesmas Tapung hilir l yang bernama Martina Zakir itu adalah suatu melanggar surat dari keputusan Bupati Kampar,"jelasnya 


Kami selaku kuasa hukum dari penggugat akan menunggu sidang yang selanjutnya yaitu hari Senin yang akan datang,"ujarnya.**(red/rls)

×
Berita Terbaru Update