-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nefri Warga Sp2 Kota Bangun & Rekannya di Tangkap Security PT.SA.

Wednesday 6 January 2021 | Wednesday, January 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-07T05:19:13Z


 

Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Security PT.Sekarbumi Alam lestari (PT.SA) sore tadi berhasil menangkap 2 orang warga Desa Kota bangun dengan inisial NR (18) dan rekannya HC (24) yang diduga telah melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik perusahaan PT.SA diperbatasan kebun milik perusahaan dengan kebun sawit milik warga,, Rabu (06/01/2021) sekira pukul 16.30 wib sore tadi.

(Foto : Kedua tersangka pencurian buah kelapa sawit NR dan HC bersama barang bukti)

Kedua tersangka yang berhasil diamankan pihak Satpam PT.SA yaitu NR (18) dan HC (24) merupakan warga Desa Kota bangun yang beralamat di RT 10 dan RT 12 RW 03 Dusun III Desa Kota bangun Kecamatan Tapung hilir Kab.Kampar.


Kejadian bermula disaat Security perusahaan PT.SA yang bernama Edi Jasman dan Sumarno sedang melakukan patroli ke Divisi I B tepatnya di blok 93F, disaat itu kedua security menemukan 2 orang yang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit dari TPH Perusahaan ke Bondres (parit gajah) dan setelah diinterogasi ke 2 orang tersebut mengaku bernama NR (18) dan HC (24) yang merupakan warga Desa Kota bangun.


Bersama ke 2 orang tersangka tersebut ditemukan juga tandan buah kelapa sawit sebanyak 12 janjang yang diperkirakan beratnya sekitar 300 Kg dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru dengan nopol BM 2425 ZAC.


Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan PT.SA mengalami kerugian sebesar Rp.600.000,- dan dengan dugaan pencurian tersebut securty Perusahaan membawa ke 2 pelaku dan barang bukti ke Polsek Tapung hilir.


Kapolsek Tapung hilir Iptu.Afrinaldi SH.MH didampingi Kanit Reskrim Ipda.Hendro Wahyudi SH ketika dikonfirmasi oleh awak media Redaksiriau.com membenarkan kejadian tersebut.

" Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek Tapung hilir untuk pengusutan lebih lanjut "Ungkapnya.

"Kepada kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 364 KUHPidana dan atau Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) "Tutup Kapolsek Iptu Afrinaldi SH.MH.**(red)








×
Berita Terbaru Update