-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

D'Green Riverside Pembangunan Perumahan Yang Menguntungkan Konsumen

Wednesday 2 December 2020 | Wednesday, December 02, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-06T01:22:47Z


Bogor,(Redaksiriau.com) - Pembangunan rumah anti riba atau rumah berkonsep syariah saat ini kian marak. Para developer atau pengembang berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan gaya hidup halal yang saat ini menjadi tren di kalangan masyarakat.

Ada sejumlah keuntungan yang bakal diperoleh mereka yang membeli rumah secara syariah tanpa riba. Pertama, calon pembeli tidak perlu melalui seleksi atau pemeriksaan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Kemudian, rumah syariah juga menawarkan metode tanpa sita dan tanpa denda. Sehingga pembeli yang menemui kendala di tengah jalan dapat melakukan diskusi dengan pihak pengembang untuk penyelesaian masalah.

Meski begitu, ada saja konsumen yang mencari kesalahan kepada pihak Perumahan D'Green Riverside, perumahan berbasis syariah yang akan dibangun diatas tanah seluas 20.000 m2 di jalan SMPN 2 Tajur, Kecamatan Citeureup Bogor, Jawa Barat.

"Belum lama ini, ada yang mengaku-ngaku konsumen perumahan tersebut dia mengaku sudah membayarkan DP senilai 13 juta, dari total keseluruhan yang seharusnya 45 juta namun konsumen berinisial (RP) tersebut menuntut rumahnya sudah selesai," ujar Didi Hermawan selaku owner PT.Detail Design Architecture perumahan D'Green Riverside melalui pesan elektroniknya, Rabu (2/12/2020).


Pihak kami sudah coba menjelaskan, bahwa memang pembangunan akan dilaksanakan setelah DP lunas namun konsumen tersebut tetap tidak memahaminya dan meminta di cancel.

Setelah dijelaskan oleh pihak pengembang, sambung Didi, bahwa ketentuan dalam perjanjian apabila cancel adalah dana yang harus dikembalikan setelah unit terjual dan di potong 30%. "Konsumen tersebut tidak terima dan marah-marah di kantor pemasaran dengan mengancam akan menutup kantor pemasaran, bahkan PR sudah membawa gembok serta melakukan pengancaman kepada karyawan dan staff kantor pemasaran. Apabila itu masih berlanjut, kami tak segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib," tukasnya


Menurut Didi Hermawan perumahan ini adalah perumahan non subsidi yang tidak didanai oleh bank. Atau lebih dikenal dengan perumahan syariah tanpa denda dan sita.


"Properti syariah secara umum mempunyai 7 prinsip dalam bermuamalat yang insya allah sesuai syariat Islam seperti tanpa bank, BI checking, tanpa sita, tanpa denda, tanpa riba atau bunga, tanpa akad bathil dan tanpa asuransi.


Maka dari itu, sambung Didi, konsumen sangat diuntungkan dengan skema tersebut. Terlebih saat adanya konsumen yang macet dalam pembayaran angsuran ataupun DP, kami masih berikan toleransi.


"Sebagaimana kita ketahui, sudah hampir setahun wabah virus Covid-19 belum juga hilang. Tak hanya menggerus laju perekonomian, di sisi lain juga tak sedikit perumahan yang menghentikan pembangunannya, karena konsumen yang menunggak pembayaran. Otomatis berdampak pada progres pembangunan," pungkasnya.


Untuk itu dirinya menghimbau kepada calon pembeli ataupun konsumen yang sudah berjalan, jangan terpengaruh dengan adanya provokatif dari oknum-oknum yang sudah jelas salah dalam bertindak.***(red)

×
Berita Terbaru Update