-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Tapung Hilir Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Tuesday 24 November 2020 | Tuesday, November 24, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-25T08:59:33Z


 


Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Tim Opsnal Polsek Tapung hilir berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan korban bernama LA (17), Selasa (23/11/2020).

Pria yang berhasil diamankan oleh Polsek Tapung hilir berinisial S (31) merupakan Karyawan disalah satu perusahaan perkebunan PT.Siwangi Divisi 2 Rayon 3 Desa Sekijang Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar.

Awal mula kejadian bermula pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sekira pukul 21.00 wib, korban LA bersama kedua temannya pergi ke Ujung batu dan tidak pulang selama 3 hari, kemudian orang tua korban mencoba menanyakan kepada salah satu orang tua teman korban dan mendapat jawaban bahwa korban menginap dirumah wawak teman korban di Ujung batu Kabupaten Rokan hulu.

Keesokan harinya pada tanggal 10 November 2020, kedua teman korban (K) dan (R) sudah kembali kerumah akan tetapi korban (LA) tidak ikut pulang bersama kedua temannya, melihat korban tidak ikut pulang orang tua korban mendapat informasi bahwa korban tidak berani pulang dikerenakan takut dimarahi orang tuanya dikarenakan sedang dalam kondisi hamil.

Mendapat informasi keberadaan anaknya di Plamboyan Kecamatan Tapung, orang tua korban langsung mencari dan menemukan anaknya, kemudian orang tua korban langsung membawa anaknya pulang kerumah, keesokan harinya orang tua korban menanyakan siapa orang yang menghamilinya dan korban menjawab yang menghamilinya adalah S (31), atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung hilir.

Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Tapung hilir Iptu Afinaldi SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi bersama tim Opsnal melakukan pengusutan lebih lanjut, dan  berdasarkan informasi dari warga pelaku S (31) sudah berhasil ditangkap oleh warga PT.Siwangi dan Tim Opsnal segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berserta barang bukti, serta langsung membawa pelaku ke Polsek Tapung hilir.

Kapolsek Tapung hilir ketika dikomfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan seorang pria dengan inisial S (31) yang diduga melakukan tindak pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Tapung hilir untuk penyidikan lebih lanjut "Ungkap Iptu Afrinaldi SH MH.

Kepada pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan dimaksimal 15 tahun penjara, serta Denda maksimal 5 milyar."tutup Kapolsek Iptu Afrinaldi SH MH kepada media.**(red)

×
Berita Terbaru Update