-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mau Kabur, Dor..!! Betis Kiri Kaki Bandar Shabu Tanjung Buluh Dilumpuhkan

Saturday 7 November 2020 | Saturday, November 07, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-12T13:13:42Z


 

Sergai,(Redaksiriau.com) - JF alias J (36) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas betis kirinya saat mencoba kabur dari Tim Opsnal Polsek Perbaungan. 

Tersangka diduga bandar shabu tersebut disergap petugas tak jauh dari kediamannya di Dusun I Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, (5/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB. 


Selain itu, turut disita barang bukti 9 plastik klip putih ukuran besar yang di dalamnya berisikan butiran putih yang diduga narkoba jenis shabu-shabu 2 sak atau 10 gram. 

Kemudian, 4 plastik klip transparan putih ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkoba jenis shabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6107 GC. 


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkoba jenis shabu di Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya. 


Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian Team Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim, IPTU, M.Tambunan, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan benar setelah dilakukan penyelidikan tersangka yang belakangan diketahui dengan inisial JF memang sebagai bandar narkoba. 


Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan dan atas perintah Kapolsek Perbaungan team opsnal melakukan penindakan dengan cara mencoba bertransaksi langsung (under cover buy). 


Selanjutnya pada saat anggota opsnal melakukan under cover buy, tiba-tiba melihat tersangka sedang duduk diatas sepeda motornya dan personel langsung melakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 


Kemudian setelah tersangka diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis shabu. 


Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka dan tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari teman pelaku yang dikenal berinisial H yang diketahui oleh tersangka selama ini berdomisili di Tebing tinggi. 


Berdasarkan keterangan tersangka tersebut  dilakukan pengembangan namun pada saat di tengah jalan tersangka meminta untuk buang air kecil dan pada saat tersangka akan buang air kecil berusaha melarikan diri dan mengambil senjata petugas sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur. 


"Tersangka dan barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 114 subs 112,  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 Tahun Penjara," pungkas kapolres.**(Dedek Susanto)








×
Berita Terbaru Update