-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi Menekan Penyebaran Virus Covid-19, Tiga Pilar Lakukan Hal Ini Di Kecamatan Tualang

Tuesday 29 September 2020 | Tuesday, September 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-30T04:52:57Z

Siak, Redaksiriau.com - Kepala Kepolisian Sektor Tualang AKP M Faizal Ramzani AH SIK MH, bersama personil Koramil 10 Perawang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tualang menggelar kegiatan Pemburu Teking Covid-19 di Pos Pasar Tuah Serumpun Km 4 dan giat hunting diseputaran Jalan Raya Km 4 sampai dengan Km 7, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (30/9/2020).

"Kegiatan Pemburu Teking Covid-19 sudah  kita laksanakan selama 1 minggu di Kecamatan Tualang. Dalam pelaksanaan Pemburu Teking Covid-19 masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Tujuan dilaksanakan Pemburu Teking Covid-19 guna mencari orang-orang yang keras kepala yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang salah satunya, orang / masyarakat yang tidak memakai masker pada saat Pandemi saat sekarang ini," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Siak itu.


Dalam kegiatan tersebut kata Kapolsek Tualang, pihaknya menekankan kepada masyarakat khususnya Kecamatan Tualang wajib memakai masker saat keluar rumah ataupun melakukan kegiatan di luar rumah.

"Masih ada yang kita dapati masyarakat yang tidak memakai masker, sehingga kita lakukan peneguran secara humanis, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama serta melakukan sanksi sosial berupa mengutip sampah dan menyapu sampah. Disamping itu juga tim Hunting ( Mobile ) yang dilaksanakan oleh unit lantas melakukan hal yang sama yaitu sebagai pemburu Teking covid-19. Bila mendapati masyarakat baik pejalan kaki maupun berkendara yang tidak menggunakan masker dilakukan tindakan berupa menulis surat pernyataan dan sangsi sosial berupa memungut sampah. Kegiatan Pemburu Teking Covid-19 ini terus kita lakukan agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kecamatan Tualang," beber Kapolsek Tualang.

"Selain itu Pemburu Teking Covid-19 memberikan himbauan dan sosialisasi  mengunakan masker sekaligus mensosialisasikan Perda No 4 tahun 2020 tentang saksi hukum bagi pelanggar protokol covid 19 wajib mentaati protokol kesehatan," tandas AKP Faizal. (Simon)








×
Berita Terbaru Update