Bengkalis, (Redaksiriau.com) - Jajaran Polres Bengkalis melakukan gelar Press Release, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Modus Ganjal ATM, dilaksanakan Polres pada Rabu (05/08/2020) di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian Kabupaten Bengkalis.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., M.T., Dandim 0303/Bengkalis yang diwakili oleh Danramil 01/Bengkalis Kapt Arh. Isnanu, Kajari Bengkalis di wakili Kasi BB Oki Winarta, serta Kasi Pidum Imanuel Tarigan, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta, S.H., M.A., L.I.
Terlihat juga kehadiran Kadiskes Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, Kaban Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Drs. Hermanto, M.M., Waka Polres Bengkalis Kompol Rony Syahendra, S.H, S.I.K, M.Si., ikut hadir Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, Kasat Reskrim, Kanit Res Polsek Mandau, dan di saksikan oleh sejumlah Awak Media Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan di awali dengan kata Pembukaan oleh protokol, kemudian dilanjutkan penyampaian Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT, dan Sesi Tanya jawab dari awak media.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., M T., mengatakan bahwa nama-nama Tersangka adalah (H) dan (LN) sebagai Eksekutor, (DA) sebagai Pemilik Rek Penampung.
Kapolres Bengkalis juga menyebutkan, sejumlah Barang Bukti yang diamankan dari Saksi dan Tersangka. Seperti dari Saksi An. Maslan Simanjuntak disita 1 Buah kartu ATM Bank Mandiri.
Dari tersangka (LN) disita 1 unit Hp Samsung Lipat Warna Putih, 1 unit Hp Samsung Lipat Warna Silver, 1 helai Baju kemeja Merk Wrng, 1 buah Topi, 1 helai Baju Kaos, 1 helai Celana Jeans, 1 buah Kaca Mata, 1 Pasang Sepatu Merk Kickers, 1 Pasang Sepatu Merk New Balance, dan 1 Buah Dompet.
Dan tersangka (H) disita 1 Buah ATM Bank Mandiri, 1 unit Gergaji, 1 Buah Botol Tusuk Gigi, 1 Unit Hp Samsung, 1 Unit Hp Android, 1 Buah Dompet, 1 Unit Mobil Merk Toyota Avanza Hitam No Pol BA 1238 Q, 33 buah Kartu ATM Mandiri, 17 buah Kartu ATM Bank BRI, 6 Buah Kartu ATM Bank BCA, 10 Buah Kartu ATM BNI, dan 1 Buah Kartu ATM Bukopin.
Selanjutnya, dari tersangka (DA) disita 1 Unit Hp Lipat Samsung, 1 Unit Hp Android, 1 Buah Dompet, Uang Tunai Rp.40.000.000, Uang Tunai Rp. 5.950.000, 10 Buah Kartu ATM Mandiri, 9 Buah Kartu ATM BRI, 6 Buah Kartu ATM BCA, 10 Buah Kartu ATM BNI, 1 Buah Kartu ATM CIMB NIAGA.
"Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka yakni Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 (tujuh) Tahun Kurungan," tutup Kapolres.***(Mir/Wahyu)