Duri, (Redaksiriau.com) - Dalam penangkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, oleh Tim Gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020, sekitar Jam 19:00 Wib, Tim khusus Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba, di daerah Kel/Desa. Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dengan tersangka, M (41) warga Jl. Nusantara II Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Urine (+) Methamphetamine. sebagai kurir Dan, SN (40) warga Jl. Batin Tomat Desa. Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Urine (+) Methamphetamine. Sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melakukan lidik didaerah tersebut, sekitar Jam. 19:30 Wib tim menangkap Tersangka (M) di tepi Jalan Nusantara II Kel/Desa. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok merk Chief dimana berisi 1 paket seberat 1,1 gram diduga Narkotika jenis Shabu didepan Tersangka berdiri.
Tim melakukan introgasi mengenai asal usul kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut dan diakui bahwa Narkotika jenis Shabu dari saudara (SN) di daerah Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.***(Mir/Sarehono)