-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satu Orang Pencuri Sepeda Motor di Duri XIII, Dicekok Polsek Mandau

Thursday 16 July 2020 | Thursday, July 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-17T04:00:08Z

Duri, (Redaksiriau.com) - Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang, diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, dengan identitas sebagai berikut, S (40) pekerjaan Sopir, warga Jl. Lintas Duri Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamayan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan yang menjadi korban kali ini adalah, SW (38) seorang Perempuan, warga Jl. Lintas Duri Dumai Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau.


Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, Pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, sekira pukul 13.00 Wib. di Jl.Lintas Duri Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. dengan barang bukti sebagai berikut, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol BM 3875 HJ , No Rangka : MH1JFZ122HK102045 , No Mesin : JFZ1E-2106362 An. M. Arifin, dan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J7

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan kronologisnya begini,
Pada hari Jum'at, tanggal 10 Juli 2020, sekira pukul 06.15 Wib, bertempat di rumah kediaman Pelapor yang beralamat di Jl. Lintas Duri Dumai Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, diketahui telah terjadi pencurian terhadap barang milik Pelapor, yang diduga dilakukan oleh Terlapor orang tidak dikenal. Kronologis kejadian tersebut diketahui Pelapor, ketika bangun tidur, Pelapor baru menyadari bahwa, Handphone milik Pelapor yang sebelumnya terletak di samping tempat tidur Pelapor, ternyata sudah tidak ada lagi. Kemudian Pelapor melihat jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka, lalu Pelapor memastikan / memeriksa keseluruhan rumah, dan telah hilang dicuri barang milik Pelapor, berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor beserta kunci kontaknya, dengan merk Honda Beat warna Hitam dengan No Pol BM 3875 HJ, nomor rangka MH1JFZ122HK102045, Nomor mesin JEZIE-2106362 an M. Arifin, I (satu) unit Handphone merk Samsung J7 dengan SIM Card: 0823 8501 5891 (dua) Lembar Kartu ATM BRI An. SW. l (satu) Lembar KTP An. SW serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada Pihak Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut diatas,Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui Terlapor sedang berada di rumahnya, di Jl.Lintas Duri Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. Selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau, langsung menuju rumah Terlapor, yang mana pada saat itu Terlapor sedang tidur di rumahnya, selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau mengamankan Terlapor beserta barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat, warna Hitam No Pol BM 3875 HJ , No Rangka : MH1JFZ122HK102045 , No Mesin : JFZ1E-2106362 An. M. Arifin dan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J7.

Selanjutnya Terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.***(Mir/Sarehono)







×
Berita Terbaru Update