-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden Mahasiswa Unilak Riau, Minta Pemerintah Pekanbaru Tindak Tegas Perusahaan Ilegal

Thursday 25 June 2020 | Thursday, June 25, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-26T03:12:54Z


Pekanbaru, (Redaksiriau.com) - Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning ( UNILAK ), Amir Aripin Harahap meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPMPTSP,  M.Jamil segera tindak Perusahaan yang beroperasi tanpa izin dan kejelasan identitas di kota Pekanbaru.

Aripin dan barisan mahasiswa yang dipimpinnya sangat merespon kabar tentang adanya Perusahaan PT. Arina Multikarya Cabang Pekanbaru diduga beroperasi tanpa perizinan berdasarkan pernyataan pihak pemerintah kota Pekanbaru, diman hal itu diketahui oleh para awak media tatkala melakukan konfirmasi dan penelusuran informasi terkait keberadaan perusahaan tersebut di kota Pekanbaru.

Awalnya informasi PT. Arina Multikarya Cabang Pekanbaru, yang bergerak di bidang jasa outsourcing dan penjualan sejenis susu kemasan sucset, yang dijual dengan sistem salesman dari toko - ke toko menggunakan sepeda motor diketahui menahan ijazah karyawannya saat akan menerima pekerja yang ingin bergabung menjadi karyawan di perusahaan itu diketahui oleh Aripin dari pemberitaan di berbagai media.

,"Kami dari barisan mahasiswa di Riau sangat geram dan miris mendengar kabar, bahwa perusahaan tersebut teryata menahan ijazah karyawannya untuk sebagai jaminan kerja, apalagi belakangan terbakar namun tidak menunjukkan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan kejadian itu kepada karyawannya," urai Amir dalam sebuah kesempatan di Pekanbaru.

Menurut Amir dan kawan-kawan, Dari penampakan kantor PT. Arina Multikarya Cabang Pekanbaru, mereka juga menyaksikan penampakan kantor perusahaan PT. Arina Multikarya sangat tidak mencirikan sebuah perusahaan karena tidak terdapat papan informasi atau plang nama terkait perusahaan, sehingga pihaknya juga menduga keberadaan perusahaan itu ilegal di Pekanbaru.

,"Itu kan terlihat hanya sebuah Ruko, tidak ada informasi apapun, tanpa plang nama, itu kita prediksi bisa merugikan pemasukan keuangan pemerintah kota Pekanbaru, karena tidak terdata secara jelas bagaimana mau menagih kewajibannya," kata Aripin.

Hal itu juga membuat Presiden Mahasiswa Unilak Amir Aripin Harahap mendesak Kadis perizinan pemko Pekanbaru untuk berani tegas menertibkan perusahaan tersebut.

“Saya mendesak kadis perizinan kota Pekanbaru yang terhormat bapak Jamil mohon itu perusahaan PT Arina Multikarya cabang pekanbaru di tertibkan dengan tegas dan cepat, jangan dibiarkan itu. Pak kadis harus berani tegas bahwa tidak ada perusahaan yg boleh beroperasi tanpa izin di kota madani ini” tegasnya

Amir juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang bermain dengan perusahaan illegal apalagi sampai mengambil kepentingan pribadi.

“Saya juga mengingatkan agar jangan ada pihak yg kongkalikong dengan perusahaan itu. Masa tanpa izin perusahaan itu bisa beroperasi sudah puluhan tahun, dimana peran pemerintah kita?

Tidak boleh ada pembiaran.
Jika pak kadis perizinan tidak berani menertibkan perusahaan itu kita menduga bahwa beliau bersekongkol dengan perusahaan itu.” Tandasnya

“Saya sampaikan pada pak kadis, PT
Arina Multikarya cabang pekanbaru ini selain tak punya izin juga punya masalah menahan ijazah karyawan, yang hingga kini belum diselesaikan, saya sebagai mahasiswa bisa merasakan bagaimana susahnya mendapatkan sebuah ijazah, penuh pengorbanan, biaya, tenaga, pikiran, keringat orang tua. Dan ketika kantor mereka terbakar ijazah karyawan itu ikut terbakar hangus dan pihak perusahaan tidak mau tanggung jawab, sikap ini sangat kita tentang," kata Amir dengan nada tegas

Diketahui dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru yang  disampaikan oleh kepala bidang B, Yuniarti, SE, di kantor DPMPTSP Pemerintah Kota Pekanbaru,  kepada awak media, saat dilakukan penelusuran tentang keberadaan perusahaan itu, ternyata tidak ditemukan informasi tentang daftar perusahaan, melainkan hanya tentang pengurusan racun api dari tahun 2018, 2019 dan 2020.

Yuniarti juga menegaskan baru-baru ini, jika perusahaan yang bernama PT. Arina Multikarya Cabang Pekanbaru tidak segera mendaftarkan diri ke sistem yang ada di DPMPTSP dan mengurus izin sesuai jenis usahanya, maka nantinya pemerintah akan melakukan penertiban atau penindakan melalui dinas terkait dan bekerja sama denga Satpol PP.

,"Ya ini tidak bisa dibiarkan, jika perusahaan itu tidak segera mendaftarkan dirinya ke pemerintah, dinas terkait akan turun untuk menindak ini," pungkas Yuniarti menjawab awak media.

Mengenai Tanda Daftar Perusahan (TDP), kantor cabang wajib membuat TDP kantor cabang. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Permendag 37/2007) yang berbunyi, Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Sumber : Feri Sibaran/Amir
×
Berita Terbaru Update