-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KADES BUKIT KEMUNING KEC.TAPUNG HULU DIDUGA "KANGKANGI" UU DESA NO 6 TAHUN 2014 TERKAIT HAK DAN FUNGSI BPD

Thursday 11 June 2020 | Thursday, June 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-14T11:17:37Z


Tapung hulu,(Redaksiriau.com) - Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa menjadi Lembaga Desa.
Pada pasal 55 dan pasal 61 UU Desa No 14 Tahun 2014 BPD Sebagai Lembaga Desa, Hak, Fungsi dan Kedudukan BPD semakin jelas, yaitu sebagai Legeslatif Desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa.

(Foto : Media Redaksiriau.com, DPC PROJAMIN Kab.Kampar dan Kord.Projo Wilayah Riau saat ingin menjumpai Kades Suparna Di Kantor Desa Bukit Kemuning)

Hal diatas tidak berlaku untuk Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar terkait hak dan wewenang BPD yang tidak dihargai bahkan tidak indahkan oleh seorang Kepala Desa Bukit Kemuning Suparna. Kejadian ini disampaikan langsung oleh Ketua dan wakil ketua BPD Bukit Kemuning H.Sargiyanto dan Muchtar kepada media, Ketua DPC PROJAMIN Kampar dan Kord.Projo Wilayah Riau beberapa waktu yang lalu.

(Foto : Ketua dan Wakil Ketua BPD Bukit Kemuning saat memberikan keterangan kepada Tim Investigasi )

H.Sargiyanto mengatakan bahwa Kepala Desa Suparna selama menjabat kurang lebih hampir 5 tahun tidak pernah sejalan dengan BPD yang ada selama ini "Ungkapnya.

(Foto : Surat Pernyataan Kades Bukit Kemuning Suparna yang tidak akan melibatkan lembaga BPD tentang pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan tahun anggaran 2019)

Bagaimana kami selaku Lembaga Desa yang mempunyai fungsi sebagai lembaga yang mengawasi kinerja Kepala Desa serta mempunyai hak untuk mendapatkan keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,  sementara kami tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan bahkan disaat pengesahan APBDes kami dipaksa untuk menandatangani APBDes tersebut dan apabila kami belum mau menandatangani APBDES tersebut maka Kami (BPD-red) dianggap menghalangi program pembangunan desa "Ucapnya lagi.

Dan perlu diketahui sampai detik ini kami BPD Bukit Kemuning belum pernah mendapatkan salinan APBDES, RKPDES dan LPJ serta peraturan-peraturan yang ada didesa ini untuk pegangan arsip kami sebagai bahan pengawasan kami, kalo kami minta ke Kades maka Kades mengatakan itu hak kami untuk tidak memberikan ke BPD "Ucap Ketua BPD.

Terkait ketidak transparanan dan ketidak singkronan antara Pemerintah Desa dengan Lembaga BPD sampai-sampai Kepala Desa Suparna membuatkan Surat Pernyataan tidak akan melibatkan BPD atas pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan desa untuk Tahun anggaran 2019 dan Surat Pernyataan tersebut diketahui atas nama Camat Tapung hulu"Jelas Ketua BPD H.Sargiyanto.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Bukit Kemuning dan juga mantan Kades Ramlan menyayangkan sikap arogansi Kepala Desa Bukit Kemuning Suparna terhadap BPD, perlu diketahui Kades sama BPD itu ibarat Suami istri dalam rumah tangga, kalaulah Kades sama BPD tidak sikron dan harmonis alamat Desa inu akan hancur dan akan kisruh "Terang Ramlan.

Saya selaku tokoh masyarakat berharap besar agar Kades dan BPD sejalan terutama kepada Kades Suparna agar dapat memahami Tupoksi dan kewenangan BPD agar Desa ini aman, tentram, makmur dan transparan "Harap Ramlan.

Terkait masalah diatas awak media mencoba untuk menjumpai Kades Bukit Kemuning Suparna bahkan menghubungi melalui sambungan selulernya 0813717861xx untuk dimintai klarifikasinya, akan tetapi sampai berita ini dinaikan Kades Suparna tidak dapat dijumpai dan dihubungi seakan-akan selalu menghindar dari kejaran awak media.**(Tim)
×
Berita Terbaru Update