-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirasuki 'Iblis' Seorang Ayah Tiri, Tega Gagahi Anaknya Masih di Bawah Umur

Saturday 27 June 2020 | Saturday, June 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-29T07:39:35Z



Duri, (Redaksiriau.com) -  Seorang Laki-laki berusia 41 Tahun, warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, di duga telah melakukan Tindak Pidana (TP) persetubuhan terhadap Anak di bawah umur, di sebuah rumah tepatnya di kamar mandi.

Mendapatkan laporan dari seorang Perempuan, S (37) warga Jalan Jend Sudirman, Gg. Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Mandau, Kabupaten Bengkalis, Pada Jum'at (26/6/2020) sekira Pukul 12.00 WIB, dengan sigap Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, langsung melakukan penangkapan terhadap, SP (41) warga Jl. Akasia, Kelurahan Duri Barat, Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang diduga sebagai Pelaku TP. Persetubuhan anak dibawah umur, terhadap anak tiri perempuannya yang berinisial, A (15) yang masih duduk di bangku belajar.

Team Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapannya di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan barang bukti, 1 helai baju kaos lengan pendek warna abu abu bergambar kota bandung milik korban, 1 helai celana dalam milik korban warna merah muda dan 1 helai bh milik korban warna ungu serta 1 helai celana tidur panjang berwarna pink bergambar beruang milik korban.

Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, melalui Kasi Humasnya, kepada sejumlah juru tulis di Kota Duri bahwa Kronologis Kejadiannya, pada  Selasa, (16/6/2020) sekira Pukul 14.00 WIB, TKP di rumah korban Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh, SP (ayah tiri korban) terhadap, A. Kronologis kejadian pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020, sekira pukul 22.00 WIB, sewaktu Pelapor sedang berada di rumah tiba-tiba datang Korban dalam keadaan menangis. Melihat hal tersebut Pelapor terkejut dan langsung menanyakan hal apa yang terjadi kepada Korban, kemudian Korban menceritakan bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020, Terlapor telah menyetubuhi Korban sebanyak satu kali di kamar mandi rumah korban dan Terlapor juga mengancam korban bila memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Berwajib / Polsek Mandau untuk proses pengusutan lebih lanjut.

Kronologis Penangkapannya pada hari hari Jum'at, tanggal 26 Juni 2020, sekira pukul 11.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Pelaku perkara persetubuhan anak dibawah umur, dan atas informasi dari masyarakat Pelaku, SP tersebut berada di sebuah rumah di Jl. Kayangan, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Sekira pukul 12.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap Tersangka, SP tersebut di TKP, selanjutnya Tsk dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut.***(Amir/Wahyu).
×
Berita Terbaru Update