-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ATK untuk PPK dan PPS Tahun 2019 Diduga Tidak Terbayarkan, Ini Kata Ketua KPU Bengkalis ?

Thursday 18 June 2020 | Thursday, June 18, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-20T02:03:54Z

Duri, (Redaksiriau.com) - Menyoalkan kesiapan pesta Demokrasi Pilkada, Kabupaten Bengkalis salah satu Daerah yang cukup siap untuk melaksanakannya, bahkan memiliki dengan Anggaran Terbesar yang dihibahkan untuk kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun sangat disayangkan, diduga untuk pembelanjaan peralatan kebutuhan seperti, alat tulis kantor (ATK) di tingkat PPK dan PPS tidak terbayarkan pada tahun 2019 yang lalu.

Mendapat kabar dari nara sumber yang terpercaya, dan yang namanya tidak bersedia untuk di cantumkan di media mengatakan bahwa, untuk melaksanakan Pilkada di Kabupaten Bengkalis, adanya persoalan yang sangat krusial di tingkat kecamatan ya itu, seperti ATK untuk PPK dan PPS pada bulan Mie sampai Juni 2019, tidak terbayarkan oleh pihak KPU Bengkalis, berkemungkinan untuk ke 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly kepada Media ini menyampaikan, terkait hal itu kami masih melakukan klarifikasi dan penelusuran, serta pendalaman materi permasalahan di internal, Kami mohon rekan-rekan PPK dan PPS bersangkutan agar bersurat ke KPU Bengkalis mengenai hal itu.

Kalau merujuk pada tata kelola penyelesaian sengketa, langkah yang bisa dilakukan paling tidak adalah, Komfirmasi, Klarifikasi, Mediasi, Saran kami rekan-rekan PPK dan PPS melakukan langkah-langkah tersebut secara formal, karena ini terkait proses penyelenggaran kepemiluan.

Kemudian juga PPK dan PPS merupakan bagian dari badan adhoc penyelenggara pemilu, oleh sebab itu terkait permasalahan yang dihadapi oleh rekan-rekan PPK dan PPS merupakan satu kesatuan dari permasalahan penyelenggaraan kepemiluan.

Lebih lanjut Fadhil menyampaikan, terkait klaim penyelewengan anggaran, tentunya kami harus melakukan investigasi mendalam terhadap permasalahan tersebut, Itu sebabnya kami sarankan kepada PPK dan PPS menyurati secara resmi ke KPU Bengkalis, Agar kita dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya yaitu klarifikasi dari para pihak.

Sebagaimana yang telah kami sampaikan bahwa PPK dan PPS merupakan bagian penyelenggara pemilu, sehingga bisa menjadi subjek dari permasalahan tersebut, Saran kami rekan-rekan PPK dan PPS penuhi dulu unsur penyelesaian masalahnya, Khawatir nanti salah persepsi sehingga menimbulkan Fitnah dan pencemaran nama baik.***(Amir/Srhn)
×
Berita Terbaru Update