-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Pemuda Terduga Pencuri Sepeda Motor, Diringkus Reskrim Polsek Mandau

Monday 1 June 2020 | Monday, June 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-02T01:40:18Z


Duri, (Redaksiriau.com) - Baru-baru ini, Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis, telah behasil meringkus dua orang Pemuda terduga tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan inisial, N (35) dan W (28), warga Simpang Puncak KM 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Polsek Mandau setelah mendapatkan laporan dari, AP (21) warga Jalan Rejosari Km 12 Kulim, Desa Air Kulim, Kecematan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, sebagai korban pencurian, yang menceritakan kejadian yang dialaminya, Pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2020, sekira jam 19.40 Wib, Pelapor tiba di rumah pacarnya (Saksi 1) di Km 18 Kulim, Simpang Puncak, Kecamtan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BM 4740 LD, selanjutnya Pelapor memarkirkan sepeda motor di depan rumah tersebut. Kemudian Pelapor masuk ke dalam rumah dan duduk-duduk bersama Saksi 1 di ruang tamu.

Awalnya niat Pelapor ingin membawa Saksi 1 jalan-jalan, namun karena situasi hujan sehingga tidak terlaksana. Kemudian sekira jam 23.00 Wib, Pelapor hendak pulang ke rumahnya dan saat Pelapor di depan rumah tersebut, melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Selanjutnya Pelapor mencoba mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut Pelapor dirugikan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mandau Kompol Arvun Hariyadi SIK, melalui kasi humas Polsek Mandau lebih lanjut menjelaskan kronologis penangkapannya, Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara Curanmor di wilayah Kecamatan Mandau, kemudian pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2020, Team mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 (dua) orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut diatas.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Team berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga Pelaku pencurian (curanmor) dan 1 (satu) buah kunci Ring 8/9 di rumah Tersangka KM 18 Kulim, Desa Sebangar.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan mencari Barang Bukti dengan hasil, sebaga berikut, Plat nomor sepeda motor milik korban, dibuang oleh Tersangka di KM 10 Kulim dan berhasil ditemukan 2 (dua) buah plat nomor kendaraan BM 4740 LD warna hitam.

Sepeda motor telah dijual oleh Kedua TSK ke Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, transaksi melalui Handphone, saat ini no Handphone penadah tidak aktif, Tersangka tidak mengetahui nama Penadah dan alamatnya, sepeda motor vixion dijual dengan harga Rp 2.300.000,-

Uang hasil penjualan sebesar Rp 2.300.000,- dibagi 2 (dua), dimana Tersangka (N) mendapatkan bagian Rp 800.000,- dan Tersabgka (W) mendapatkan bagian Rp 1.500.000,- serta uang hasil penjualan telah habis untuk makan dan bermain judi.***(Sharehono/Mir)
×
Berita Terbaru Update