-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LARIKAN MOTOR TEMAN, PEMUDA BERTATO INI DITANGKAP UNIT BUSER POLSEK BANGKINANG KOTA DISTADION UTAMA RIAU

Saturday 30 May 2020 | Saturday, May 30, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-30T12:33:42Z


Bangkinang Kota,(Redaksiriau.com) - Seorang pemuda bertato RS alias R (21) warga Jalan Garuda sakti km 1 Kecamatan Tampan Pekan baru pelaku penggelapan sepeda motor berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Bangkinang kota, Jum'at (29/5/2020).

Sesuai dengan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 Korban yang bernama Abdul Hafid warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang berangkat dari rumah menuju jasa loundry bernama Fine loundry yang terletak di desanya sendiri dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna Hitam BM 2962 OX miliknya, setiba di jasa loundry tepat pada pukul 21.00 wib tersangka RS alias R (21) menemui Korban dengan tujuan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ini ke rumah temannya bernama Abdi di SD 017 Desa Bukit Payung, karena merasa kenal korban berani memijamkan sepeda motornya kepada pelaku.
Setelah sekian lama menunggu ternyata pelaku RS alias R (21) tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban, merasa sepeda motornya digelapkan akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Bangkinang Kota.

( Foto : Tersangka RS alias R (21) pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan unit Reskrim Polsek Bangkinang kota )

Mendapatkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota mendeteksi pelaku sedang berada di Stadion utama Pekanbaru, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Iptu Era Mafio SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni SH.MH bersama anggota untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RS alias R (21).

Pada saat penangkapan tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan penggelapan sepeda motor milik korban atas nama Abdul Hafid dan menurut tersangka sepeda motornya sudah dijual perkilo dan sebagian lagi (bagian mesin) telah diberikan kepada teman tersangka berinisial IW namun berdasarkan pengakuan tersangka RS alias R keberadaan IW tersangka tidak mengetahuinya.

Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Mafio SH ketika dihubungi awak media membenarkan penangkapan tersangka pelaku penggelapan sepeda motor, tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Bangkinang kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara "Jelas Kapolsek.**(Nefrizal)
×
Berita Terbaru Update