-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ganti Rugi Tanah Tambahan Pembangunan Jalan Tol Duri, Mulai Direalisasikan

Friday 13 March 2020 | Friday, March 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-15T04:09:12Z
Duri, (Redaksiriau.com) - Musyawarah Pengadaan Tanah Tambahan Jalan Tol Duri - Riau, Sudah Mulai di realisasikan untuk wilayah Bengkalis di Mandau, Panitia ganti rugi tanah tambahan, untuk pembangunan jalan Tol, yang melintasi Wilayah Kabupaten Bengkalis, pada Jum'at 13/03/20, di Aula pertemuan Gedung Bathin Beutuah kantor Camat Mandau, sudah mulai di realisasikan ganti kerugiannya kepada warga pemilik tanah yang terkena imbasnya.

Kepala Badan Pertanahan Negara Provinsi (BPN) Riau, yang di wakili oleh Koordinator Wilayah, Rosidi dalam kesempatan itu memimpin rapat, Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian, Kegiatan Pengadaan Tanah Tambahan, Untuk Pembangunan Jalan Tol Pekan Baru, Kandis - Dumai, Wilayah Kabupaten Bengkalis, yang di dampingi pantia pelaksana ganti kerugian tanah tambahan Tol Riau, Nova Tambunan, Kapolres Bengkalis yang di wakili oleh David, Dinas Pertanian Bengkalis Rusmadi, Dinas PUPR Bengkalis Muhammad Akmal dan Ade Zulfikar, BPN Bengkalis Depri, terlihat juga hadir beberapa karyawan petugas per Bank kan, karyawan HK serta ratusan Masyarakat, yang akan diganti kerugian tanahnya oleh pantia pelaksana, ganti rugi tanah tambahan untuk pembangunan jalan Tol Riau.

Pejabat pembuat komitmen Pengadaan Tanah, Panitia pelaksana ganti kerugian tanah tanah tambahan jalan Tol, Nova M Tambunan menyampaikan, untuk penyelesaian ganti kerugian tanah hari ini ada sebanyak sebanyak 71 bidang tanah keseluruhannya, dalam musyawarah ini warga punya hak untuk memperjuangkan hak-hak nya atas aset nya, apabila tidak menemukan solusi penyelesaian bisa langsung ke pengadilan, nanti nilai ganti kerugiannya akan kita titipkan langsung ke pengadilan Negeri setempat, kendala yang dihadapi oleh pihak panitia adalah, adanya tanah warga yang di ganti kerugian, yang menjadi persoalannya seperti tumpang tindih nya surat tanah alas Hak, hal itu kita arahkan ke Satgas tim survei lapangan untuk menyelesaikannya.

Kepala Badan Pertanahan Provinsi BPN Riau, Koorwil Riau Rosidi mengatakan, kami hanya membantu dalam musyawarah ganti rugi tanah ini, pihak BPN hanya menjelaskan kepada warga, sistem dan mekanisme nya dalam penyelesaian ganti rugi ini, yang menjadi kendala sementara ini adalah seperti tanah yang masuk DMJ, hal itu tidak bisa di lakukan penyelesaian ganti rugi tanah, seperti tanah warga yang masuk ke dalam hutan lindung atau Tanah Milik Negara, juga tidak bisa dilakukan penyelesaiannya disini, soal harga itu di nilai oleh tim Appresial, kantor jasa penilai publik, sedangkan pihak panitia hanya memfasilitasi warga, dan kami tidak mencampuri urusan teknis ganti kerugian tanah, bagi warga yang tidak menemukan solusinya, di selesaikan melalui Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Hak-hak Warga tersebut.







×
Berita Terbaru Update