-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembentukan Panitia PSU di Bukit Melintang Kembali Gagal, BPD Disoraki Otak Sepanjang "Pisau Motong"

Thursday 9 January 2020 | Thursday, January 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-10T04:25:03Z

Kuok, (Redaksiriau.com) - Rapat pembentukan panitia pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok di aula Kecamatan pada Kamis (09/1) malam kembali gagal, pasalnya setiap rapat yang diembankan oleh dinas PMD Kampar kepada BPD selalui diwarnai protes menuntut keadilan dari Masyarakat.

Dari pantauan media ini, rapat pembentukan panitia itu merupakan kegagalan yang untuk kedua kalinya, yang mana pada rapat yang diselenggarakapn pertama di aula desa Bukit Melintang. Saat rapat yang digelar di aula desa pada Rabu (8/1) siang suasana sangat tidak kondusif. Bahkan peserta rapat nyaris adu jotos karena saling mempertahankan pedapat.

Karena tidak kondusif, rapat tertunda hingga Kamis malam, kendatipun telah tertunda dan dipindahkan tempat rapat, nuansa protes semakin meningkat. Kemaren malam ratusan masyarakat Desa Bukit Melintang memadati halaman kantor camat meminta agar rapat pembentukan panitia PSU dibatalkan.

"Bubarkan rapat ini, untuk apa gunanya PSU, sementara pemilihan kepala desa sudah berakhir, dan pemenangnya sudah disaksikan masyarakat banyak, kalau tidak bisa menerima kekalahan jangan ikut mencalon," cetus salah seorang warga dari luar ruangan rapat Kamis malam itu.

"Akie sapanjang pisau motong nak jadi BPD lo di," imbuh suara lelaki dari luar ruang rapat.

Melihat dan mendengar protes masyarakat meminta keadilan dari luar aula, rapat yang dipimpin oleh ketua BPD Samir tak sanggup untuk melanjutkan rapat.

"Karena suasana tidak kondusif maka rapat kita tutup," tegas Samir sembari mengucapkan salam penutup.

Gejolak politik desa itu muncul akibat gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 03 Zulfikri tentang kecurangan politik kepada tim Fasilitasi pilkades, sayangnya gugatan yang diajukan paslon no 3 itu tidak filengkapi dengan alat bukti yang autentik. Tanpa konfirmasi kepada calon nomor urut 1 sebagai pemenang pilkades, pemerintah lansung mengeluarkan surat perintah untuk melakukan tahapan dan penetapan PSU dengan nomor 140-XII/2019.

Pada pilkades yang berlansung pada Selasa 26 November 2019 empat kandidat bertarung untuk menjadi calon kepala desa. Pada pemilihan itu calon nomor urut 01 Muhammad Fadli berhasil memperoleh suara sebanyak 288, calon nomor urut 02 Mahizar memperoleh suara 75, nomor urut 03 Zulfikri 279 suara dan Edinur Ilham mendapat 9 suara. Karena mengalami kalah tipis, calon nomor 3 Zulfikri mengajukan gugatan kepada tim fasilitasi.

Terkait adanya surat PSU, Tim kuasa hukum Muhammad Fadli (tergugat-red) Defrizal dari kantor hukum BZ  menilai tidak sesuai dengan prosedur. Suarat bupati kampar tidak menggunakan azaz hukum praduga tak bersalah. Tanpa mengacu kepada perundang undangan, pemerintah yang berwenang seenaknya mengeluarkan surat keputusan PSU.

"Pemerintah seharusnya jernih menilai gugatan yang diajukan kandidat yang kalah, apakah gugatan itu sudah memenuhi unsur atau tidak, apakah cukup alat bukti atau tidak, itu harus dikaji dulu sebelum mengeluarkan surat PSU," ujar Defrizal saat didampingi Beni Zearalatha.

Menurut Defrizal, pengakuan termasuk alat bukti tidak lansung, dan tidak tepat disebut sebagai alat bukti, karena pada dasarnya pengakuan bukan berpungsi membuktikan tetapi membebaskan pihak lawan untuk membuktikan hal yang diakui pihak lain.

"Dalam perbub nomor 54 tahun 2019 pada bab IV pasal 57 ayat 2, disitu disebutkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa oleh bupati, sebagai mana dimaksut pada ayat 1 hanya untuk perselisihan dalam proses pemilihan kepala desa yang terjadi pada hari H pemungutan suara," terangnya.

Lebih lanjut Defrizal meminta pemerintah kembali mencabut surat putusan PSU dan mengakui Muhammad Fadli sebagai pemenang pilkades Bukit Meluntang.***(Sanusi)







×
Berita Terbaru Update