-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik BPJS Gratis, Panwaslu Jangan Hanya Mau Tunggu Laporan ?.

Sunday 27 May 2018 | Sunday, May 27, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-27T09:14:43Z
Sinjai, (Redaksiriau.com) - Pasca putusan Panwaslu Sinjai perihal laporan Program BPJS Gratis yang disinyalir adalah pelanggaran pilkada yang juga menjerat para elit Sinjai dihentikan dengan alasan yang kurang jelas dan dinilai aktivis tidak transparan.

Hal tersebut kembali dipertanyakan Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM), Nurhidayatullah B. Cottong terkait program BPJS Gratis yang berpotensi mendiskualifikasi petahana, sebab kasusnya mirip kebanyakan pelanggaran pilkada yang tengah marak diberbagai daerah.

Pelanggaran itu karena membuat kebijakan yang menguntungkan kandidat dalam hal ini petahana dan dinilai merugikan kandidat lain.

Apalagi menurut informasi yang dihimpun, program BPJS Gratis tersebut tidak ada dalam RPJMD kabupaten Sinjai.

"Ada informasi kalau Program BPJS Gratis ini tidak ada dalam RPJMD, bahkan konon katanya akan dianggarkan di penganggaran perubahan? Ada apa? Ini memaksakan kehendak, mendahului kehendak tuhan namanya, sebab belum terjadi, masih jauh malah sudah dilakukan kerjasama. Ini sebuah kebijakan yang pemberlakuan terkesan dipaksakan dan hanya untuk menarik simpati pemilih, hal ini justru menjadi pokok dugaan yang kuat bahwa petahana akan didiskualifikasi jika terbukti menyalahgunakan kebijakan dalam proses tahapan pilkada ini" Kata Hidayat, Minggu (27/05).

Dan jelas setiap kebijakan yang tidak ada dalam RPJMD dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena diduga hanya modus yang diperadakan untuk kepentingan politik petahana sebagai modal kampanye di tahapan pilkada ini.

Disebutkannya nama Bupati non Aktif dalam hal ini Sabirin Yahya bersama Plt. Bupati, Plt. Sekda dan Ketua DPRD Sinjai dalam konferensi pers beberapa hari yang lalu di panwaslu Sinjai, menjadi sorotan kuat adanya perencanaan kebijakan yang sengaja disusun untuk memberlakukan secara paksa program BPJS Gratis tersebut.

Dengan dalih demikian, aktivis mahasiswa ini mendesak Gakkumdu untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dalam pemberlakuan Program BPJS Gratis.

"Dengan dasar PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2 bahwa Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih. Hal ini sangat jelas jika disandingkan dengan program BPJS Gratis, petahana telah menggunakan kewenangannya melalui program ini dan parahnya tidak ada dalam RPJMD. Jika demikian, maka penegak hukum harus menelusuri lebih jauh sebelum menyimpulkan kasus tersebut dihentikan atau tidak, karena bukan hanya petahana yang terlibat kemungkinan bisa dipidana juga" Urai Hidayat.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa panwaslu sebagai garda terdepan pengawasan pilkada, harus memperlihatkan tajinya, menjauhi berpihak apalagi mendukung salah satu paslon, panwaslu dan rekan-rekannya di gakkumdu harus bergerak menyuarakan prosedural dan hukum yang telah mereka sepakati bersama" Ucap Hidayat.

Sebab inilah fungsinya kenapa panwaslu itu ada di kabupaten, untuk mengawasi dan mengkaji setiap dugaan pelanggaran pilkada bukan menunggu laporan adanya pelanggaran lalu bergerak.

"Kalau hanya memang menunggu laporan masuk? Sebaiknya undang-undang diubah saja, bukan pengawasan pemilu dan atau gakkumdu tetapi fungsi pengawasan diubah menjadi penunggu laporan pelanggaran pilkada. Kan lucu kalau begitu kan?" Kelakar Hidayat.

Ia menyarankan Panwaslu harus tegas, demi lahirnya pemimpin yang berintegritas dan menjadi inspirasi bagi masyarakatnya, bukan menjadi benalu yang tiap saat harus diingatkan untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat mencederai orang banyak. Prosesnya harus terjaga sebaik mungkin.

"Panwaslu harus tegas, panggil yang terlibat, pak Sabirin sebagai bupati non aktif, plt Bupati, Plt. Sekda dan Ketua DPRD kalau perlu pihak BPJS juga, supaya masalahnya clear, jangan sampai menjadi preseden buruk demokrasi kita di Sinjai dan menjadi bahasan sebatas warung kopi saja" Tutup Hidayat.***(Red).
×
Berita Terbaru Update