-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

REVISI CUTI LEBARAN RUGIKAN ORANG YANG SUDAH BELI TIKET MUDIK

Tuesday 1 May 2018 | Tuesday, May 01, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-01T07:01:14Z

Jakarta - Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi libur cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2018. Hal ini ditempuh karena mempertimbangkan banyak masukan, salah satunya dampak pada perekonomian.

Pemerintah pun sudah membahas wacana evaluasi tersebut dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Meski belum ada keputusan bakal dievaluasi atau tidak, namun keputusan pemerintah tersebut dianggap memberikan ketidakpastian dan berdampak langsung kepada masyarakat yang sudah terlanjur memesan tiket mudik. Pasalnya tiket mudik Lebaran harus dipesan jauh-jauh hari lantaran bersaing dengan penumpang lainnya demi mendapatkan hari yang diinginkan.

"Salah satu dampaknya itu, karena di tengah terbatasnya tiket moda transportasi, pemudik harus jauh hari merencanakan perjalanan, kecuali yang menggunakan kendaraan pribadi," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Dampak lain, lanjut Djoko adalah mengganggu kinerja atau produktivitas kerja sektor swasta. Sebab, harus melakukan penyesuaian kembali jika memang keputusan sebelumnya soal cuti Lebaran harus dievaluasi.

"Artinya perencanaan seperti ini tentunya tidak boleh mendadak, harus direncanakan di awal tahun sehingga sektor swasta juga ikut mengkalkulasi target produksi bisnisnya," jelas dia.

Meski demikian, Djoko menilai tambahan cuti bersama yang sudah diputuskan sangat membantu pemerintah dalam mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran 2018.

Dia berharap, koordinasi pemerintah, kepolisian dan pihak terkait dalam mengatur lalu lintas lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi tidak jauh beda seperti tahun lalu, pemudik tidak dianjurkan lewat tol, jalan non tol juga bisa digunakan, informasi kepadatan lalu lintas tiap ruas bisa ditayangkan secara real time," tutup dia.

Sekedar informasi, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.

Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Namun, sepertinya keputusan ini bakal direvisi.

sumber : detik.com







×
Berita Terbaru Update