-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masa Pandemi, Aktifitas Karaoke Pelangi Hingga Larut Malam, Advokat Minta Satpol PP Tegakkan Perda

Wednesday 7 October 2020 | Wednesday, October 07, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-07T12:19:21Z

Siak, Redaksiriau.com - Masa Pandemi Covid-19 di kecamatan Tualang membuat semua masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan dengan mengikuti anjuran pemerintah yakni protokol kesehatan.

Di salah satu lokasi hiburan, Karaoke Pelangi ditengarai tidak mengikuti anjuran pemerintah tersebut. Salah satunya, kerumunan orang banyak. 

Amatan jurnalis saat menyambangi lokasi Karaoke Pelangi di Jalan Raya Perawang, Selasa (8/10/2020) malam itu beberapa orang berkumpul dalam ruangan yang disediakan pemilik karaoke.

Terdapat 10 ruangan yang berisi dan lima atau enam orang berkumpul di salah satu ruangan, tanpa menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Ironisnya, beberapa orang tidak menggunakan masker.

"Saat ini masa Pandemi Covid-19, disaat Pemerintah dan stakeholder mau memutuskan mata rantai penularan virus Corona, disitu juga ditemukan ketidak sadaran masyarakat yang ditemukan tidak jaga jarak, tidak jauhi kerumunan bahkan tidak gunakan masker. Peran Satpol PP Kecamatan Tualang dibutuhkan. Bagaimana menindak serta menegakkan Perda No 5 Tahun 2007. Ini regulasi lainnya untuk penindakan dimulai dari perizinan usaha, hingga hal-hal yang diduga terdapat kemungkinan besar tindakan maksiat," ujar Rusda Harahap SH MH kepada wartawan di Perawang, Rabu (7/10/2020).

Rusda menyayangkan sikap acuh tidak acuh serta kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tualang, yang dianggap tidak berfungsi.

"Perda itu adalah produk peraturan pemerintah yang menggunakan uang negara. Jadi bukan gratis. Maka, sikap saya sebagai masyarakat dan pemerhati hukum sangat miris dengan kinerja pemerintah yang tidak maksimal dalam penegakan Perda serta Protokol Kesehatan. Tingkatkan kinerja dan berikan yang terbaik pelayanannya. Ini untuk masyarakat Tualang bukan segelintir orang," katanya lagi.

Masih kata Rusda, jika ada ditemukan dunia usaha bersifat demikian, yang menyediakan sebagai lokasi untuk perbuatan maksiat maka tindakan yang tepat yakni Perda No 5 Tahun 2007 dan penerapan Protokol Kesehatan disamping terjadinya Pandemi saat ini.

"Saya minta kepada pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tualang untuk benar-benar bekerja sesuai aturan. Tegakkan Perda, dan kita ajak masyarakat terapkan Protokol Kesehatan dimana saja di daerah Kecamatan Tualang ini," tandas Rusda. (Simon)

×
Berita Terbaru Update