-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapor DPRD Kabupaten Siak, Terkait Dugaan Pembohongan Publik, Diminta Evaluasi Jabatan Kadinkes dan Direktur RS Tipe D Perawang

Monday 5 October 2020 | Monday, October 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-06T02:57:10Z

Siak, Redaksiriau.com - Dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Siak serta pihak Rumah Sakit Type D Perawang, terkait telah beroperasinya alat Test PCR atau (Polymerase Chain Reaction) sesuai pengumuman Bupati Siak Drs Alfedri pada peresmian laboratorium di rumah sakit Type D Perawang Kecamatan Tualang, Jumat 25 September 2020 lalu membuat publik bertanya-tanya.

Salah seorang masyarakat di Perawang saat mempertanyakan apakah PCR sudah berfungsi atau dipergunakan dalam rangka Test Swab Covid-19 di kecamatan Tualang, ternyata belum seratus persen rampung.

"Saya mau Test Swab Covid-19 di Rumah Sakit Type D Perawang, karena kejauhan saya rasa ke Pekan Baru. Ternyata belum juga bisa beroperasi, itu ketika saya langsung tanyakan ke pegawai disana. Padahal waktu Bupati meresmikan laboratorium itu katanya sudah bisa beroperasi, jadi nggak jauh-jauh lagi untuk Test Swab. Bagaimana bisa gitu ya? Kok Pemerintah Kabupaten Siak ini bisa lontarkan pengumuman demikian," ujar HR kepada jurnalis, Selasa (6/10/2020) pagi di Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang.

Menurut HR, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Siak tidak boleh melontarkan pernyataan yang tidak bisa diakui kebenarannya. Karena sama saja hal itu adalah pembohongan publik.

"Janganlah kita perkeruh suasana dengan memberikan janji atau angin segar kepada masyarakat di Kecamatan Tualang ini, katanya bisa swab di rumah sakit Type D, rupanya nggak bisa. Katanya belum bisa beroperasi, dan sabar ya. Itu kata mereka. Mereka kan tau sudah banyak masyarakat kita yang terpapar bahkan meninggal dunia, janganlah lagi masyarakat ini dikecewakan dengan sejumlah janji manis gituan. Saya ragu, kalau peresmian kemarin macam terkesan terburu-buru dan politis. Jika belum rampung, ya tunda peresmiannya," kata HR lagi.

Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani STP kepada wartawan mengaku kecewa dengan kinerja Pemkab Siak melalui Dinas Kesehatan yang tidak tanggap dan kooperatif dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat di Kecamatan Tualang. Selain itu, pihaknya mengaku kecewa terhadap pelarangan pemotretan terhadap isi laboratorium milik rumah sakit plat merah itu.

"Jika Ada pihak Pemerintah atau melalui Dinkes Kabupaten Siak yang mengatakan alat kesehatan itu sudah bisa dimanfaatkan untuk keperluan rumah sakit, ternyata dicek tidak bisa bahkan masih banyak kendala lain-lain, menurut saya itu sama saja pembohongan publik. Informasinya tidak kredibel. Pejabat tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang tidak benar," ujar Feri.

Masih kata Feri, upaya Direktur Rumkit Type D melarang wartawan mempublikasikan foto dalam ruangan laboratorium itu sama dengan pelanggaran terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Direktur Rumkit Type D berpotensi melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999. Sebagai dokter saya kira beliau fahami hal itu," katanya.

SPRI Provinsi Riau meminta Presiden Republik Indonesia dan Lembaga Pengawasan setempat yakni DPRD Siak memberikan teguran serta evaluasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Siak serta Direktur Rumkit Type D Perawang.

"Kita minta DPRD Siak, sebagai fungsi kontrolling, atas kinerja eksekutif, khususnya komisi yang membidangi dinas kesehatan agar atensi tentang hal ini. Hal ini perlu didalami, sehubungan dalam situasi darurat kesehatan Nasional akibat Pandemi Covid 19. Pemkab Siak tidak boleh main-main soal ini,"tandas Ketua SPRI Provinsi Riau. (Simon)








×
Berita Terbaru Update