-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Remaja Pesta Shabu, Diringkus Polsek Mandau

Saturday 3 October 2020 | Saturday, October 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-05T03:38:07Z


Duri, (Redaksiriau.com) - Team gabungan Unit Reskrim Polsek Mandau, dan Sat Narkoba Polres Bengkalis telah berhasil, melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang remaja, yang diduga sedang pesta shabu, atau Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika jenis Shabu, Pada Jum'at, tanggal (02/10/2020) sekira Pukul 21.30 WIB.

Ke'empat remaja yang di duga melakukan pesta shabu, atau Sebagai Penyalahguna Narkotika jenis Shabu diantaranya adalah, AR (18) warga Jl. Rokan, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. MI (20) warga Jl. T. Zainal Abidin, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. ID (18) warga Jl. Siak, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. MA (23) warga Jl. Desa Harapan, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, ke empat mereka di ringkus di Jln. Rokan, Gg. Matoa, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Team gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Polres Bengkalis juga ikut mengamakan barang bukti sebagai berikut sebanyak, 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar (Bruto 1.7 gram). 1 (satu) buah Dompet kecil warna Merah. 46 (empat puluh enam) lembar Plastik Klip kosong pembungkus Shabu. 1 (satu) buah Alat Hisap Shabu / Bong. 1 (satu) buah Mancis warna Putih. 1 (satu) buah Sendok Shabu dari sedotan air mineral. Uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Shabu. 3 (tiga) buah HP Android.

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, melalui kasi humasnya menjelaskan kronologis penangkapannya sebagai berikut, Pada hari Jum'at, tanggal 02 Oktober 2020, sekira jam 20.30 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis, melakukan penyelidikan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, dan pada pukul 21.30 Wib, Team Opsnal gabungan berhasil menangkap 4 (empat) orang, Tersangka diduga sedang pesta Narkoba di rumah Tersangka (1) di Jln. Rokan, Gg. Matoa, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Adapun hasil penggeledahan di TKP dan juga introgasi, ditemukan 13 paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar, milik Tsk 1 dan Tsk 2, dan juga 1 buah alat hisap Shabu / Bong yang digunakan oleh ke 4 Tersangka tersebut. 

Berdasarkan keterangan Tsk 1 menerangkan bahwa 13 paket Shabu tersebut diperolehnya dari seseorang inisial (R) yang menjadi (DPO) yang tinggal di Perumnas Tahap III, Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

                                Keterangan foto : RT Diduga Sebagai Penyuplai Narkoba

Namun tidak butuh waktu lama, berselang beberapa jam saja lamanya, team gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap (DPO) RT (37) warga Perumnas Tahap III, Jl. Garuda, Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, Pada hari Jum'at, tanggal 02 Oktober 2020, sekira pukul 22.30 Wib.

Team Reskrim Polsek Mandau setelah menagkap tersengka di Perumnas Tahap III, Jl. Garuda, Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis Shabu (Bruto 3.5 gram). 1 (satu) buah Tas kecil warna Silver motif kotak. 1 (satu) buah Sendok Shabu dari sedotan air mineral. Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Shabu. 1 (satu) buah HP Android.

Berdasarkan keterangan Tersangka, RT bahwa 1 paket besar Narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari seseorang inisial, J yang kini menjadi (DPO) yang tinggal di Simpang Tiga, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis.

Selanjutnya Keempat remaja dan satu penyuplai barang haram yang menjadi yang menjadi tersangka, dan serta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.****(mir/Sarehono)








×
Berita Terbaru Update