-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Reskrim Polsek Mandau Ringkus 2 Warga Simpang Padang Kurir Narkoba ?

Wednesday 9 September 2020 | Wednesday, September 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-10T01:01:31Z

Duri, (Redaksiriau.com) - Team Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis Berhasil meringkus dua orang sekaligus, Pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020, warga Desa Simpang Padang, MW dan RN yang diduga, kurir dan bandar shabu sekaligus di jalan Siak Simpang Tegal Sari, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya Reskrim Polsek Mandau terlebih dahulu menangkap MW (26) warga Jln. HM. Saleh, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis sekira pukul 15.00 Wib, di Jln. Siak, Simpang Tegal Sari, Desa Simpang Padang, Kel. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 paket kecil Shabu 0,5 Gram. 1 unit Handphone Merk Oppo A37 warna Hitam. Uang Rp. 100.000,- 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 warna Hitam tanpa plat nomor polisi.

Tidak butuh waktu lama, hanya berselang lebih kurang setengah jam,, Reskrim Polsek Mandau kembali meringkus RN (30) warga Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis sekira pukul 15.30 Wib, di Jln. HM. Saleh Desa Simpang Padang, Kel. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, juga ikut berhasil diamankan barang bukti berupa, 7 paket Shabu 1,9 Gram. 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna Hitam. 1 unit Handphone merk Oppo A38 warna Hitam.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, melalui kasi Humas Polsek Mandau menyampaikan kronologis penangkapannya begi, Pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020 sekira jam 15.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap Tersangka an. MW sebagai kurir Narkotika jenis Shabu.

Adapun hasil introgasi dari Tersangka MW bahwa, Narkotika jenis Shabu miliknya tersebut, diperolehnya dari Tersangka RN yang tinggal di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Tersangka atasnama RN, dan sekira pukul 15.30 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap Tersangka RN di rumahnya, dan hasil penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dari kantong celana belakangnya.

Selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.****(mir/Sarehono)
×
Berita Terbaru Update