-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pabrik PKS. PT. SIPP Duri Resmi di Laporkan oleh LSM KPH - PL

Saturday 5 September 2020 | Saturday, September 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-06T05:15:11Z


Duri, (Redaksiriau.com) - Berdasarkan dari hasil Investigasi dan laporan publik lewat media online, pabrik PKS, PT. SIPP Duri, yang terletak di Kelurahan Pematang Pudu KM 6 Rangau, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis - Riau, diduga kuat telah melanggar Konstitusi Negara. Atas pelanggaran tersebut PT. SIPP Resmi dilaporkan oleh Tim LSM KPH PL pada tanggal 04 September 2020.

Setelah mendapatkan petunjuk dan bukti-bukti awal yang kuat, oleh LSM, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan, (KPH -PL) untuk menghindari timbulnya potensi kerugian Negara dan Pemerintah yang lebih besar lagi, maka team LSM, KPH - PL, yang di Koordinator oleh Arben Effendi Tobing SE, dan Lasriana Sinaga serta Rahmad Rambe, dengan surat tertanggal 03 September 2020, serta Nomor; 011/R-PK-TPI/LB.3/DPP - KPH - PL/09/200. dengan singap cepat dan tepat, sudah melaporkan secara resmi pabrik PKS, PT. SIPP Duri, atas dugaan penggelapan pajak.

Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya, oleh beberapa media online yang bertugas di Kota Duri tersbut, PT. SIPP Duri ini, menunggak pajak listrik non PLN pula sebesar Rp.89 juta, hal ini di utarakan keterangannya oleh, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Wan Anismah SH, yang mengatakan bahwa pabrik PKS, PT. SIPP Duri tidak membayar pajak, bahkan sempat berbohong akan membayarkannya, namun di tungu-tunggu sampai lewat batas waktu yang di tentukan, tetapi tidak kunjung di bayarkannya.

Ketua Koordinator Investigasi LSM, KPH - PL, Arben Offendi menyampaikan, setelah kita mendapatkan petunjuk dan bukti-bukti awal, yang akan mengarah timbulnya potensi kerugian Negara dan Pemerintah, atas temuan ini, maka kita dengan segera melaporkan atas dugaan pelanggaran konstitusi ini kepada pihak yang berwenang untuk di tindak tegas, laporan kami ini juga untuk mencegah supaya tidak timbulnya perkara hukum baru yang lebih besar lagi, dan akan bisa berimpas kepada Pendapatan Daerah serta berpotensi akan merugikan Pemerintah itu sendiri.***(mir/Sarehono)
×
Berita Terbaru Update