-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Kandis dan Polsek Mandau, Menangkap Satu Spesialis Pencuri dan Penggelapan Septor

Friday 14 August 2020 | Friday, August 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-14T14:42:16Z

Duri, (Redaksiriau.com) - Polsek Mandau dan Polsek Kandis memiliki target yang sama, diduga spesialis pencuri dan penggelapan sepeda motor, SA (51) warga
Jl. Hang Jebat Duri, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis - Riau akhirnya tertangkap.

Sebelumnya, Spesialis pencuri dan penggelapan sepeda motor SA ini, di tangkap oleh polsek Kandis, lalu di tangkap kembali oleh Polsek Mandau yang menurunkan team Reskrimnya ke Polsek Kandis, dan di jerat ke dalam perkara tindak pindana Penggelapan sesuai dengan rumusan pasal 372 KUHPidana.

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK melalui kasi humasnya menyampaikan, ada 4 Laporan Polisis (LP) yang dilaporkan oleh warga terhadap tersangka SA ini di Polsek Mandau, yang permata melapor adalah korban (G) warga Jl. Karang Anyer I Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Atas dasar itu lah, terduga spesialis pencuri dan penggelapan (SA), di lakukan penangkapan oleh team Reskrim Polsek Mandau, Pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020, sekira pukul 01.30 Wib, di Jl. Lintas Sumatera Duri - Minas, Polsek Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupten Siak.

Reskrim Polsek Mandau juga mengamankan barang bukti sebagai berikut pada,- LP ke 1 adalah 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor, dengan merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam, dengan Nopol BM 3186 EN, nomor rangka : MH1JBP119GK365428 nomor mesin : JBP1E-1364389 atas nama (PM) milik Pelapor,- LP ke 2 adalah 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, merek Honda GL 200 R. dengan Nopol BM 4282 UI, nomor rangka MH12318BK035671, nomor mesin mc23e-1035525 warna Hitam, atas nama (AA),- LP ke 3 adalah 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, dengan merek Honda Supra X type NF 125 TR, warna Putih Merah dengan Nopol BM 67 22 EN, nomor rangka MH1JB912XAK243446, nomor mesin JB91E-2237467 atas nama (S), serta LP ke 4 adalah 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, dengan merek Honda Karisma, dengan Nopol. BM 4128 DL, nomor rangka MH1JB22155K430029, nomor mesin JB22E-1433267, atas nama (MS).

Lebih lanjut di jelaskannya kronologis kejadiannya sebagai berikut,- LP Ke 1
Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di rumah kediaman Pelapor, yang beralamat di Jl. Karang Anyer I, RT. 002 RW. 003, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor, dengan merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam, dengan No Pol BM 3186 EN, nomor rangka : MH1JBP119GK365428 nomor mesin : JBP1E-1364389 an. (PM) milik Pelapor yang dilakukan oleh Terlapor atau terduga (SA). Kronologis kejadian penggelapan tersebut bermula ketika Pelapor sedang berada di rumah, kemudian datang Terlapor dan bermaksud ingin meminjam sepeda motor milik Pelapor, dengan alasan akan menjemput sepeda motor Terlapor yang berada di bengkel, mendengar hal tersebut, Pelapor langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada Terlapor, dan sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh Terlapor. Setelah ditunggu hingga saat ini Terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor milik Pelapor tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor, melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan Polisi (LP) yang Ke 2
Pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2019, sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di rumah kediaman Pelapor Jl. Gajah Mada Km.6, Sebanga, RT. 03 RW. 06, Kel. Talang Mandi, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor, dengan merk Honda GL 200 R warna Hitam, dengan No. Pol BM 4282 UI, nomor rangka : MHIMC2318BK035671 nomor mesin : MC23E-1035525 atas nama (AA) milik Pelapor yang dilakukan oleh Terlapor (SA). Kronologis kejadian tersebut bermula ketika Pelapor sedang berada di TKP datang Terlapor, ingin bertemu Saksi 1 dan setelah bertemu dengan Saksi 1, Terlapor langsung meminjam Sepeda Motor dengan maksud, hendak pergi menjemput temannya, dan karena tidak manaruh curiga dengan Terlapor, kemudian Saksi 1 meminjamkan Sepeda Motor tersebut kepada Terlapor, namun hingga saat ini Terlapor tidak dapat dihubungi, dan Terlapor tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik Pelapor tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya LP Ke 3 Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020, sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di Rumah Kediaman Pelapor, yang beralamat di JI. Wonosari Km. 3,5, RT. 002 RW. 009, Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor, dengan merk Honda Supra X type NF 125 TR warna Putih Merah, dengan No Pol BM 6722 EN, nomor rangka : MHIJB912XAK243446, nomor mesin : JB91E-2237467 atas nama (S) Pelapor, yang dilakukan oleh Terlapor (SA). Kronologis kejadian penggelapan tersebut, bermula ketika Pelapor sedang berada di TKP, datang Terlapor meminjam Sepeda Motor milik Pelapor, dengan hendak menjemput Istrinya, karena tidak menaruh curiga dengan terlapor lalu Pelapor meminjamkan Sepeda Motor tersebut, namun hingga saat ini Terlapor tidak dapat dihubungi, dan Terlapor tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik Pelapor tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, begiru juga halnya dengan Laporan Polisi (LP) 4 Pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2020, sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Rumah Kediaman Pelapor, yang beralamat di Jl. Cempaka, RT. 004 RW. 011, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi penggelapan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor, dengan merk Honda NF 125 D warna Hitam, dengan No Pol BM 4128 DL, nomor rangka : MH1JB22155K430029 nomor mesin : JB22E – 1433267 atas nama (MS) Hardiman (Pelapor) yang dilakukan oleh Terlapor (SA), Kronologis kejadian tersebut, terjadi ketika Pelapor sedang berada di TKP, bersama dengan Saksi 1, datang Terlapor meminjam Sepeda Motor dengan alasan hendak menjemput temannya seorang Mekanik, di Pendakian Jl. Jawa, dikarenakan Pelapor tidak menaruh curiga dengan Terlapor, lalu Pelapor meminjamkan Sepeda Motor tersebut, namun hingga saat ini Terlapor tidak dapat dihubungi, dan juga Terlapor tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik Pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan diatas, kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, menindak lanjuti perkara tersebut, dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka berada di Wilkum Polsek Kandis, kemudian Team Opsnal Polsek Mandau berkoordinasi dengan Polsek Kandis, dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di Polsek Kandis, Kabupaten Siak.

Setelah diintrogasi Tersangka mengakui perbuatannya, yang telah menggelapkan sepeda motor Korban diatas, Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.***(Mir/Sarehono)







×
Berita Terbaru Update