-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencuri Hp Vivo di Duri, Dijerat Dalam Pasal 363 KUHP

Saturday 8 August 2020 | Saturday, August 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-12T13:22:51Z

Duri, (Redaksiriau.com) - Penangkapan yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Hp merk Vivo di Duri, di jerat kedalam Pasal 363 KUHPidana, oleh Team Opsnal BKO Reskrim 125 Polres Bengkalis.

Team Osnal BKO Reskrim 125 Polres Bengkalis, melakukan penangkapan tersebut, pada hari ini Jumat tanggal 07 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 wib di Jl.Gaya Baru Desa/Kel. Duri Timur Kec.Mandau Kab.Bengkalis, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Yang menjadi Korban pencurian, Edi Ramadhan (56) warga Jl.Jend Sudirman Rt.004 Rw.004 Desa/Kel. Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis. yang di duga di lakukan oleh, YW (29) warga Jl.Gaya Baru Kel. Duri Timur Kec.Mandau Kab. Bengkalis.

Team Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis juga mengamankan Barang Bukti sebagai berikut, 1 (satu) unit handphone merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 : 867858042941933 imei, dan 867858042941925, serta Rekaman CCTV.

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, menjelaskan Kronologis Kejadiannya begini, pada hari Jum'at tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 16.00 wib saat itu Pelapor sedang beristirahat sambil bermain 1 (satu) unit handphone merk VIVO y81 warna hitam dengan imei, : 867858042941933 imei dan 867858042941925 di lantai warung bandrek medan, yang terletak di jl. jend. sudirman kel.air jamban kec. mandau kab. bengkalis, dan kemudian pelapor pun tertidur di warung tersebut, lalu sekira pukul 16.30 wib pelapor dibangunkan oleh saksi (1) dengan mengatakan "PAK HP BAPAK DIBAWA ORANG" lalu pelapor mengecek hp nya, ternyata hp nya sudah tidak ada lagi (hilang), dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian atas Hp tersebut sebesar Rp.2.600.000.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kekantor polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan lagi oleh Kapolsek Mandau, Kronologis Kejadian penangkapan terhadap tersangka, Berdasarkan laporan yang masyarakat, team opsnal BKO reskrim 125 melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari jum'at tanggal 07 agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib, Kanit Pidum dan team opsnal BKO reskrim 125 berhasil mengamankan, 1 (satu) orang laki laki yg mengaku bernama (YW) di Rumahnya, yang Terletak di Jl. Gaya Baru Desa/Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Setelah Itu di Lakukan Interogasi Terhadap (YW) Dari Hasil Interogasi (YW) Mengaku Telah Mengambil Hp Milik Korban, yang berada Di Jalan Jend. Sudirman Kel. Air Jamban Kab. Bengkalis, Disana (YW) Mengaku Kalau melakukan pencurian Tersebut Bersama Temannya Dengan Inisial (ZL) (DPO) Kemudian Pelaku Menunjukkan Bahwa, Hp Berada di Rumahnya, Lalu Team Opsnal Mengambil Barang Bukti Berupa (1) unit hp merk VIVO, y81 warna hitam dengan imei : 867858042941933 dan imei : 867858042941925 di Rumah (YW), selanjutnya hp tersebut disamakan dengan kotak hpnya, ternyata hp tersebut benar milik korban, imei hp dan kotak hp sama, dan Selanjutnya pelaku Dan barang bukti, dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***(Mir/Sarehono)
×
Berita Terbaru Update