-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Narkoba

Wednesday 5 August 2020 | Wednesday, August 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-05T07:45:08Z

Kampar, Redaksiriau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima Tahap II (terima pelimpahan tersangka dan penyerahan barang bukti) perkara Narkotika jenis Sabu – Sabu dari Polsek Tapung, Rabu (5/8/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan membenarkan hal tersebut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari Polsek Tapung berinisial (P) dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu berjumlah satu paket dengan berat lebih kurang dibawah satu gram.

"Tersangka berinisal (P). Ia ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis 18 Juni sekira pukul 18:30 WIB di salahsatu Bengkel yang berlokasi di SP 1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Pada saat penangkapan tersangka tak dapat mengelak lantaran pihak berwajib menemukan satu paket narkotika jenis Sabu-sabu,” ujar Sabar saat dikonfirmasi pewarta di ruangan kerjanya, Rabu (5/8/2020).

Dikatakannya, pelimpahan perkara jenis narkotika tersebut akan segera diproses segera, menginggat sampai saat ini sejumlah perkara didominasi oleh perkara narkotika.

“Kita sudah terima tadi berkas Tahap II untuk segera diproses secepatnya,” ulas Sabar.

Sabar menjelaskan bahwa saat ini tersangka akan jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sejuah ini, kata Sabar, dirinya juga menyesalkan tingginya perkara narkotika yang terjadi di Kabupaten Kampar, oleh karena itu pihaknya juga menghimbau agar seluruh elemen dapat bekerjasama dalam memberantas narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

“Jumlah pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Kampar cukup memperhatinkan, ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak dalam memberantas narkoba,” tandasnya.**(Yudha)
×
Berita Terbaru Update