-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kampar Terima Pelimpahan Perkara Illegal logging di Wilayah PLTA Koto Panjang

Thursday 13 August 2020 | Thursday, August 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-13T17:24:47Z

Kampar, Redaksiriau.com - Berkas pemeriksaan terhadap Enam orang tersangka Pembalakan liar (Illegal logging) di wilayah PLTA Koto Panjang telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Provinsi Riau kepada pihak Kejaksaan Negeri Kampar pada Kamis (13/8/2020).

“Kita terima pelimpahan berkas perkara keenam orang tersangka dan barang buktinya siang tadi, mereka langsung diantar oleh tim dari Gakkum KLHK,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Jaksa Fungsional Wulan Widari Indah pada pewarta, Kamis malam (13/8/2020)

Dijelaskan Wulan, dalam berkas perkara yang telah diterima oleh pihak Kejaksaan tersebut merupakan perkara Pembalakan liar (Illegal logging) yang berlokasi di XIII Koto Kampar, dari keenam tersangka mempunyai peran yang sama.

“Tersangka ditangkap dilokasi, mereka tak bisa mengelak lantaran pihak dari Polisi Kehutanan menemukan sejumlah barang bukti,” tutur Wulan.

Wulan mengungkapkan, dalam proses penangkapan tersebut, petugas mengamankan ke enam tersangka sedang melakukan aktifitas pengolahan kayu jenis Meranti di Hutan Lindung wilayah PLTA Koto Panjang, mereka mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan pompomg.

“Jadi untuk mengeluarkan kayu itu mereka menggunakan pompong,” ulas Wulan.

Menelaah perkara yang diterima, Wulan mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 undang undang no 18 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman mininal 1 Tahun dan Maksimal 5 Tahun.

“Ancaman hukumannya Maksimal 5 Tahun. Saat ini tersangka di titipkan ke Rutan Polres Kampar dulu hingga menunggu proses persidangan,” pungkasnya**(Yudha)







×
Berita Terbaru Update