-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

POLSEK TAPUNG HILIR AMANKAN SUAMI DIDUGA PELAKU BAKAR ISTRI DI DESA TEBING LESTARI.

Friday 10 July 2020 | Friday, July 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-16T04:04:05Z


Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Tapung hilir Polres Kampar berhasil mengamankan suami yang diduga melakukan pembakaran terhadap istrinya sendiri di Desa Tebing lestari Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar.


Tersangka B als T (23) warga Rt 003 Rw 001 Desa Tebing Lestari Kec.Tapung hilir Kabupaten Kampar merupakan suami dari korban KR (37) dimana kejadian berawal pada hari Selasa (30/6/2020) pukul 10.30 wib terjadi pertengkaran antara B als T (23) dengan istrinya (Korban-Red) KR (37) dikarenakan Korban ingin pulang kampung ke jakarta untuk melihat orang tua korban yang lagi sakit dan pelaku tidak menyetujui dikarenakan situasi saat ini masih dalam pendemi covid-19.


Akibat pertengkaran tersebut Korban menyiramkan bensin kesekujur tubuhnya dengan harapan sang suami (Pelaku-Red) menyetujui usul korban untuk dapat pulang kampung ke jakarta, namun bukannya pelaku takut digertak oleh korban malah pelaku menghidupkan api mancis kemudian membakar sehelai kain hingga menyambar dan membakar tubuh korban.

Mendengar dan menerima laporan adanya keributan diwilayahnya Sutiono selaku Ketua Rt 003 (Pelapor-Red) langsung mendatangi kediaman korban dan melihat Korban KR (37) mengalami luka bakar disekujur tubuhnya dan menanyakan kronologis kejadian kepada sang suami dan warga bersama ketua Rt melakukan pertolongan pertama, melihat kondisi korban yang cukup parah akibat luka bakar disekujur tubuh akhirnya pada pukul 16.00 wib Korban dirujuk ke RS.Arifin Ahmad Pekanbaru dan sekira pukul 21.30 wib korban KR (37) dinyatakan Meninggal dunia (MD), melihat kejadian tersebut Ketua RT 003 bersama warga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung hilir.

Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Tapung hilir AKP Asep Rahmat SH SIK segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH bersama tim Opsnal Polsek Tapung hilir untuk melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian mengamankan dan menahan yang diduga pelaku B als T di Polsek Tapung hilir.

Kapolsek Tapung hilir AKP Asep Rahmat SH SIK ketika dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pelaku sudah kita amankan di Polsek Tapung hilir untuk penyidikan lebih lanjut, Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara "Jelas Kapolsek.**(N3fr1)







×
Berita Terbaru Update