-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DANRAMIL 16/TAPUNG : "SALAH SATU PELAKU DUGAAN PENCURIAN SAPI DI KOTA BANGUN BUKAN ANGGOTA TNI"

Monday 20 April 2020 | Monday, April 20, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-22T12:04:36Z


Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Terkait informasi yang diterima masyarakat tentang adanya salah satu Tersangka dugaan tindak pidana pencurian sapi yang terjadi di Desa Kota bangun Kecamatan Tapung hilir, berdasarkan pengakuan tersangka SG (50) yang mengaku-ngaku oknum TNI aktif saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Tapung hilir dan warga di Desa Kijang rejo Kecamatan Tapung dibantah oleh Danramil 16/TPG Kapten Inf Taufik Sihombing siang ini Senin (20/4/2020) di Polsek Tapung hilir.

( Foto : Babinsa Koramil 16/Tapung saat menginterogasi diduga yang mengaku oknum TNI )

Hal ini disampaikan langsung oleh Danramil 16/Tapung Kapten Inf.Taufik Sihombing kepada awak media bersama Kapolsek Tapung hilir AKP.Asep Rahmat.SH.SIK didampingi oleh beberapa Babinsa Koramil 16/Tapung Pelda Patriot Indra Susilo, Sertu Harjono, Sertu Mardion, Sertu Dedi Isriadi dan Sertu Hermid di Mako Polsek Tapung hilir.

( Foto : Tersangka SG (50) yang mengaku sebagai oknum anggota TNI )

Danramil menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan yang disampaikan oleh Tersangka SG (50) di TKP Penangkapan bahwa Tersangka adalah Oknum TNI aktif itu tidak benar "Ucap Kapten Inf.Taufik.S

( Foto : Danramil 16 TPG Kapten Inf.Taufik Sihombing bersama Kapolsek AKP.Asep Rahmat SH.SIK saat memberikan keterangan kepada awak media terkait adanya pelaku pencurian sapi yang mengaku oknum anggota TNI )

Pelaku SG (50) memang dulunya adalah prajurit TNI dengan pangkat terakhir Prajurit Kepala (Praka) tetapi sejak tahun 2003 oknum ini melakukan Desersi atau melarikan diri dari kesatuan dan secara aturan apabila seorang prajurit tidak aktif dalam jangka waktu 1 bulan secara otomatis dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) " Jelasnya.

( Video : Tersangka SG (50) saat ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Tapung hilir bersama warga di desa Kijang Rejo )

Oleh sebab itu untuk tersangka SG (50) untuk saat ini bukan anggota TNI tetapi Oknum Pecatan dari TNI dan sudah menjadi warga sipil biasa "Tegas Danramil 16/TPG.

Kapolsek Tapung Hilir AKP.Asep Rahmat SH.SIK juga menjelaskan bahwa untuk tersangka SG (50) yang mengaku-ngaku Oknum anggota TNI saat penangkapan itu hanya alibi tersangka saja, kemungkinan hanya untuk menyelamatkan diri dari tangkapan petugas dan amukan massa " Jelasnya.

Dan karena tersangka SG (50) bukan anggota TNI lagi sejak 2003 maka yang bersangkutan akan kita tuntut melalui peradilan umum bersama tersangka YO (41) dan OD (60) "Ucap AKP.Asep Rahmat.

Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHAP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan UU Darurat no 12/DRT tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup "Ujar Kapolsek Tapung hilir.

Laporan : Nefrizal Pili
×
Berita Terbaru Update