-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Enni Novita SH " Pengurus, Pengawas Dan Anggota Koperasi Jangan Buat Peraturan Tanpa Mengacu Kepada Undang-Undang Yang Ada "

Monday 2 March 2020 | Monday, March 02, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-05T11:15:26Z


Tapung hilir,(Redaksiriau.Com) - Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019 yang dilaksanakan oleh KUD Cinta Damai, Sabtu (29/2/2020) kemarin menjadi moment berharga bagi anggota koperasi untuk memperjelas aturan-aturan yang masih ngambang diterima oleh pengurus dan anggota koperasi terkait pelaksanaan sistem kerja koperasi saat ini.

Hal ini muncul disaat salah seorang anggota KUD Cinta Damai H.Hardoyo memberikan pertanyaan seputaran aturan perkoperasian dan adanya pertanyaan dari anggota koperasi yang disampaikan kepada beliau.

( Foto : Bagian Hukum Dinas Perdaganagan,Koperasi dan UKM Kab.Kampar Enni Novita SH saat memberikan sambutan sekaligus arahan pada RAT Tahun Buku 2019 di KUD Cinta Damai )


H.Hardoyo selaku anggota koperasi mempertanyakan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar mengenai polemik dianggota dengan adanya usaha sama yang dilakukan oleh pengurus KUD, apakah ini bisa..??? Tanya H.Hardoyo.

Menanggapi pertanyaan yang diberikan oleh anggota koperasi Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM Kab.Kampar yang diwakili oleh Bagian Hukum Enni Novita SH memberikan jawaban terkait pertanyaan anggota tersebut sekaligus memberikan gambaran secara umum kepada anggota koperasi terkait isu-isu permasalahan dibeberapa koperasi yang ada di Kecamatan Tapung hilir.

( Foto : Ketua dan Pengawas KUD Bangun Desa saat berkonsultasi terkait kebijakan dan aturan-aturan Koperasi dengan Bagian Hukum Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM Kab.Kampar Enni Novita SH )


Enni Novita SH mengatakan bahwa apapun usaha yang dilakukan oleh keluarga pengurus KUD tidak ada kaitannya terhadap usaha yang dilaksanakan oleh unit usaha KUD, artinya sah-sah saja dan boleh pengurus mempunyai usaha yang sama dengan usaha KUD " Jelasnya.

Anggota koperasi pasti akan memilih belanja ke Koperasi dari pada ke toko pribadi karena kalo di koperasi pasti ada SHU nya dari pada belanja ditokonya pengurus " papar Enni Novita.

Terkait laporan yang diterima Dinas Koperasi dari panitia pemilihan calon pengurus KUD Bangun Desa dan konsultasi Pengurus dan Pengawas KUD Bangun Desa perihal adanya syarat-syarat khusus Calon Pengurus yang dibuat oleh panitia dan jumlah calon yang harus diusulkan oleh anggota, Enni Novita SH memberikan arahan nya.
" di dalam UU no 25 tahun  1992 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa dasar-dasar prinsip perkoperasian adalah menggunakan azaz kekeluargaan, jadi didalam proses pengangkatan pengurus tidak perlu ada kepanitian  " Ungkap Enni

Apalagi didalam AD/ART Koperasi juga tidak tertuang mengenai syarat-syarat khusus jadi jangan dibuat-buat karena nantinya akan bertentangan dengan AD/ART yang ada "Jelasnya.

Terkait adanya perbedaan pendapat tentang jumlah calon pengurus,Enni Novita SH menyampaikan bahwa calon atau pengurus harus ganjil bisa 3,5,7 dan seterusnya, kemudian silakan anggota untuk memilihnya "Tegas Bagian hukum Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab.Kampar.

Laporan : Nefri/Toto P
×
Berita Terbaru Update