-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berstatus Perkara, Avanza BM 5 PR di Polresta Pekanbaru, diduga terjual PT TAFF Finance Duri

Monday 23 March 2020 | Monday, March 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-23T07:09:35Z



Pekanbaru,(REDAKSIRIAU.COM) - Mobil bersetatus kredit di PT. TAFF Duri, Avanza bernomor polisi BM 5 PR, atas nama pemilik STNK Arifin, di duga di lelang oleh PT. TAFF Finance, tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak penyidik Polresta Pekanbaru, hal itu terungkap pada saat konfrontir kedua belah pihak, dan hasil (interogais) pihak PT TAFF oleh penyidik di Pekan Baru.

Perampasan yang di lakukan pihak Debitur Colektor dari PT. Toho, Atas perintah dari pihak PT. TAFF Finance, di lakukan jalan Riau Pekanbaru, pelaku dengan mengunakan mobil, diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang, menggunakan mobil warna merah BM 1455 ZF, pihak debcolektor merampas kunci dan mobil dengan paksa, hanya STNK BM 5 PR yang di miliki Arifin, sebagai barang bukti untuk melaporannya ke Polresta Pekanbaru, pada tanggal 04 Desember 2018, Arifin juga memiliki bukti laporan, di Polresta Pekanbaru nomor B/1008/X11/2018 Reskrim, Sampai saat ini pihak polresta pekan baru, masih melakukan interogasi sudah 2 tahun berjalan perkaranya kata Arifin lagi.

Kepada media ini, Arifin memaparkan keterangannya Senin 22/3/2020, saya heran sudah 2 tahun laporan saya, membuat pengaduan di Polresta Pekanbaru, sampai saat ini masih dalam penyidikan, Arifin sangat menyayangkan kenapa begitu lama, Padahal semua objek nya ada di Pekanbaru, namun arifin tidak tau apa yang menjadi kendala dari pihak kepolisian (penyidik) polresta pekan baru.

Arifin yang menjadi Korban perampasan oleh Deb Colecctor, sudah menyampaikan kepada penyidik Polresta Pekanbaru, bahwasanya mobil Avanza BM 5 PR sudah di lelang oleh pihak Finance, dilengkapi dengan bukti- bukti Poto mobil, dan surat yang di dapatjan melalui WA (PRA) di kirimkan ke penyidik Polresta Pekanbaru.

Masih kata Arifin, korban perampasan ke penyidik Polresta Pekanbaru bahwasanya mobil BM 5 PR di lelang," oleh Kanit Reskrim perintahkan saya untuk suratin samsat, agar memblokir STNK dan BPKB mobil yang di lelang" Yang masih terkait perkara, hal itu saran yang di sampaikan oleh penyidik yang lama Polresta Pekanbaru melalui WA nya.

Penyidik Polresta Pekan Baru, Brigadir Ade Prisulistianto, SH, memanggil kembali Arifin pada 16/03/20, untuk melengkapi berkasnya, karena penyidik yang lama sudah pindah tugas ke tempat lain.

Hasil pertemuan PT.Taff Finance dengan pihak Arifin 16/3/2020 , Membuat dua belah pihak untuk perdamaian, Dua belah pihak tidak ada titik terang, oleh pihak pelapor meminta ke penyidik untuk melanjutkan pekara ini.

"saat di tanya kepada yang mewakili PT.Taff dari Jakarta, kemana mobil BM 5 PR Sekarang, hal itu saat mediasi kata arifin, jawaban utusan dari PT Taff, kami sudah menjualnya" alasannya karena ada putusan dari pengadilan, Sementara putusan perdata perkara tanggal 02 November 2017, dengan hasilnya adalah N,O. tidak ada perintah untuk di jual,"tambah arifin lagi.

"Pihak pelapor meminta kepada Polresta Pekanbaru, untuk memberikan kepastian Hukum dalam perkara ini, karena sudah 2 tahun berjalan, sejak dari 4 Desember 2018 sampai 2020 ini, padahal waktu di tanyakan ke penyidik yang menangani pertama kasusnya hanya ringan.

"Mobil dalam objek perkara tak bisa di jual belikan, atau di lelang dalam arti" melawan hukum" oleh karena masih dalam perkara, seharusnya pihak penyidik kepolisian mengamankan objek barang dalam perkara tersebut, di kuatir kan bisa berpindah tangan, atau di jual-beli kan (cacat dalam hukum pelelangan) selagi masih peroses hukum harus mentaati aturan hukum, karena belum ada putusan pengadilan ucapkan dari E. Gemhary Harahap, SH.(Tim).







×
Berita Terbaru Update