-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Antisipasi Penyebaran Covid-19, DisKes Bengkalis Hapus Jam Kunjung Pasien

Tuesday 17 March 2020 | Tuesday, March 17, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-17T23:50:56Z

Duri, (Redaksiriau.com) -  Seiring keputusan pemerintah menetapkan status darurat, bencana nasional Pandemi Covid-19, dan surat Edaran Gubernur Riau, Nomor ; 81/SE/2020 Tanggal 15 Maret 2020, tentang kewaspadaan dan pencengahan penularan Corona Virus disease 2019, (COVID-19)

Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis, Dr Ersan Saputra TH, telah mengeluarkan pemungumannnya, menginstruksikan kepada seluruh Rumah Sakit Umum, untuk menghapus atau meniadakan Jam Pengunjung pasien, hal ini untuk antisipasi penyebaran covid 19, supaya menghindari keramaian yang sering terjadi di rsud.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, melalui Dinas Kesehatan juga menghimbau, menyampaikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk selalu antisipasi penyebaran covid 19, dengan cara, selalu untuk sering cuci tangan dengan sabun, untuk saat sekarang ini kurangi aktifitas di luar rumah, apabila mengalami batuk, tutup dengan mengunakan tissue atau sapu tangan, jaga kondisi tubuh dan lakukan pola hidup bersih dan sehat.

Masih menurut Dr. Ersan, bahwa sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi, penyebaran dan perkembangan Virus Covid-19, di Rumah Sakit Umum (RSUD) untuk dapat melaksanakan instruksi pengumuman sebagai berikut, Jam Berkunjung Pasien di Tiadakan, sampai batas waktu yang akan di beritahukan kemudian hari, rumah sakit hanya mengizinkan penunggu pasien sebanyak maksimal 1 (satu) orang, yang dalam keadaan sehat, penunggu pasien tidak sedang dalam keadaan flu atau demam.

Petugas Satpam diharapkan selalu standby di depan gerbang masuk, untuk menginformasikan, kepada pengunjung yang akan masuk ke Rumah Sakit, dan di sriking ulang, pengunjung yang mengarah ke rawat inap, setiap penunggu pasien, sebelum memasuki ke area Rumah Sakit, akan di lakukan skrining gejala, (batuk, demam, sesak) riwayat bepergian, dan cuci tangan dengan Hand Sanitizer (handrub) yang disediakan, Peraturan ini di berlakukan sejak, pada Rabu 18 Maret 20220, dan setiap Kepala Ruangan, Perawat jaga, serta Bagian pendaftaran pasien rawat admisi inap, berkewajiban untuk menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh kekuarga pasien Rumah Sakit, demi mengantisipasinya.**(mir)







×
Berita Terbaru Update