-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Mandau Tangkap PS, Diduga Perusuh PKS, PT PCR Duri

Saturday 22 February 2020 | Saturday, February 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-24T04:16:50Z

Duri, (Redaksiriau.com) - Setelah mendapatkan laporan dari SB (31) warga Kelurahan Eimadake, Kecamatan Sabu Raijua, Provindi NTT, Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan satu orang, yang di duga perusuh di PKS, PT PCR Duri, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020, penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau.

Pengeroyokan yang di duga dilakukan oleh, PS (45) warga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, di jalan Gajah Mada Simp, PT. PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis - Riau.

Perusuh tersebut diduga terlibat dalam pengeroyokan salah satu Security PKS PT PCR Duri, berdasarkan keterangan para saksi, BM (28) Warga Pekan Baru, dan YR (30) warga Rokan Hilir, serta barang bukti Hasil Visum et Repertum, oleh Reskrim Polsek Mandau, pelaku (PS) di jerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, menjelaskan kronologis kejadiannya begini, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, sekira pukul 08.30 Wib, TKP di PKS PT. PCR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamtan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal atau oleh Pelapor sendiri tidak mengetahuinya.

Kronologis kejadian sewaktu Pelapor, sedang akan melaksanakan jaga, di tempat kejadian perkara (TKP) yang mana Pelapor, merupakan petugas keamanan, di TKP yang baru saja ditunjuk oleh pihak perusahaan PT. PCR Duri, tiba-tiba datang sekumpulan orang, yang tidak Pelapor kenali, kemudian orang-orang yang tidak Pelapor kenali tersebut, langsung meminta Pelapor beserta team pengamanan untuk keluar dari TKP.

Kemudian salah seorang dari orang-orang tersebut, langsung memukul Pelapor, menggunakan tangan ke arah wajah yang mengenai bibir Pelapor, hingga Pelapor terjatuh, selanjutnya Pelaku langsung mengambil plang parkiran, yang terbuat dari besi dan hendak memukul Pelapor, namun dihalangi oleh Saksi yang ke 2 Atas nama YR.

Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami luka dibagian bibir bawah, dan sakit pada bagian kepala, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak berwajib / Polri guna penyidikan lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan, Berdasarkan Laporan Polisi diatas, dan juga hasil penyelidikan Team Opsnal P9lsek Mandau,melakukan penangkapan terhadap salah satu Tersangka dalam perkara Pengeroyokan, atas nama (PS) di Simp, PT. PCR Sebanga Duri, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Mandau guna diproses lebih lanjut.***(Mir).







×
Berita Terbaru Update