-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Memanas ! BPD Tuding Kades Petani Kangkangi Perbub. " Auzar Efendi : Pengangkatan Sekretaris Desa Petani Di duga Cacat Hukum ?."

Saturday 4 August 2018 | Saturday, August 04, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-08-04T14:01:25Z

Bengkalis, (Redaksiriau.com) - Nampaknya Peraturan Bupati ( Perbub ) No 10 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa  seperti yang di atur dalam pasal 22 ayat 1 yang berbunyi dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa maka Kepala Desa menunjuk salah seorang dari Kepala seksi ( Kasi ) atau kepala urusan ( Kaur ) yang dianggap mampu untuk ditunjuk sebagai pelaksana tugas Sekretaris Desa .

Namun hal ini Nampaknya tidak diindahkan oleh Rasikun selaku Kepala Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dalam penujukan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Desa yang baru.

Hal ini dikatakan oleh Auzar Efendi selaku ketua BPD Desa Petani beserta Jajarannya kepada Awak Media pada Jum'at (03/08/2018), menurut Auzar kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Petani adalah suatu hal yang dinilai cacat hukum yang mana penunjukan sekretaris desa yang dilakukannya tidak sesuai dengan Perbub yang ada,"ungkapnya.

Juga dikatakan Auzar padahal sebelumnya kami selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petani sudah melakukan musyawarah dengan Kepala Desa dan menyampaikan perihal tersebut. Namun apa yang kami sampaikan mengenai peraturan Bupati mengenai tata cara penunjukan Sekretaris Desa nampaknya tidak membuat Kades Petani memikirkan hal tersebut dan dirinya dengan enteng mengatakan bahwa ini adalah kebijakan saya selaku Kades Petani," Terangnya.

Ditambahkannya dengan adanya kebijakan tersebut berarti Kades Petani diduga kuat sengaja abaikan Perbub yang ada . Oleh sebab itu kami selaku BPD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa penunjukan PLT Sekretaris Desa Petani Tidak Sah dan Cacat Hukum dan kami meminta kepada Kades Petani agar mencabut Keputusan pengangkatan PLT Sekretaris Desa Petani Yang sudah dilakukannya dan melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang kosong sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku ," Tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Auzar apabila hal ini tidak terselesaikan maka kami berharap kepada Pemerintah Pusat dan Dinas Terkait agar dapat menindak lanjuti hal tersebut agar permasalahan yang ada di Desa Petani bisa terselesaikan," Tutupnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Desa Petani ketika dikonfirmasi oleh awak media diruang kerjanya terkait persoalan tersebut Kepala Desa Petani Auzar membantah keras apa yang ditudingkan oleh BPD tersebut.

" semua itu tidak benar, sebulan sebelumnya menunjuk Plt Sekdes saya sudah menanyakan hal ini ke Kaur dan Kasi  namun mereka mengatakan tidak sanggup dengan alasan yang masuk akal," Ungkapnya.

Untuk membenarkan hal tersebut Kepala Desa mengumpulkan beberapa Aparatur Desa di ruang kerjanya untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Awak Media mengenai tudingan yang ditujukan BPD Desa Petani kepadanya .

Setelah semuanya berkumpul Kades Petani pun mengawali perbincangan nya dengan beberapa staf yang ada yang mana dirinya mengharapkan agar setiap pekerja di Desa bekerja dengan sebaik - baiknya serta bertanggung jawab atas pekerjaannya dan dirinya tidak ingin adanya komplain dari masyarakat mengenai pelayanan Desa.

Menurut Kades sebulan yang lalu sebelum ditunjuknya PLT Sekretaris Desa Petani dirinya sudah menanyakan kepada  3 nama yaitu Ruslan selaku Kaur, Sofyan Selaku Kadus dan Jumi Arif Selaku Staf Desa yang sudah ditunjuk oleh Camat. Namun ketika hal itu dipertanyakan olehnya kepada beberapa orang yang di tunjuk sebagai PLT Sekretaris Desa mengatakan ketidaksanggupannya untuk menjadi PLT Sekretaris Desa ," Imbuhnya.

Setelah Kades Petani menjelaskan Ruslan selaku Kepala Urusan (Kaur) mengatakan bahwa sewaktu Kades Petani menawarkan kepadanya, Ruslan mengaku bahwa dirinya bukan tidak sanggup tapi dirinya menyerahkan segala keputusan  kepada Kades Petani karena apapun yang diputuskan oleh Kepala Desa itu pasti akan diikutinya dan apabila dirinya ditunjuk sebagai PLT Sekretaris Desa dirinya juga siap menjalankan tugas tersebut karena itu adalah perintah dari Kepala Desa selaku pimpinan yang harus dipatuhi, ujar Ruslan.

Ditambahkan Ruslan apapun keputusan dari Kades kami selaku Aparatur Desa tetap mendukung karena setiap keputusan yang telah diambil adalah kebijakan dan kewenangan Kepala Desa dan tugas kami selaku Aparatur Desa Petani atau perbantuan Kepala Desa hanya menjalankan perintah sesuai fungsi masing - masing ,"bebernya.

Hal senada juga diucapkan oleh Kaur Desa Petani ,Sofyan Selaku Kepala Dusun (Kadus) yang namanya juga tertera dalam daftar penunjukan PLT Sekretaris Desa mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung apapun yang menjadi keputusan Kepala Desa petani ,"Jelasnya.

Dirinya juga membenarkan atas pernyataan Kepala Desa yaang meminta dirinya menjadi PLT Kepala Desa Petani dan dirinya mengatakan bahwa dirinya memang tidak mau menjadi PLT Sekretaris Desa Petani dan apabila hal ini diperintahkan baik dari Camat atau manapun untukku menunjuk dirinya sebagai PLT Sekretaris Desa Petani dirinya akan tetap menolak jabatan tersebut ,"terangnya.

Disela - sela penutupan rapat Kepala Desa kembali menegaskan bahwa keputusan yang diambilnya ini adalah kewenangan beliau sebagai Kepala Desa Petani dan sebelum penunjukan Jumi Arif sebagai PLT Sekretaris Desa Petani dirinya sudah menanyakan kepada beberapa orang yang bersangkutan sehingga demi menutup kekosongan jabatan Sekretaris Desa dan untuk Lancarnya pelayanan terhadap masyarakat dirinya menunjuk Jumi Arif selaku PLT Sekretaris Desa Petani.

Reporter   : Bagustian. S.
Editor        : Asril.
×
Berita Terbaru Update