SIAK - REDAKSIRIAU.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 492 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Siak menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum.
Kegiatan berlangsung khidmat di halaman Rutan Kelas IIB Siak, Jalan Sultan Syarif Hasyim, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Minggu pukul 11.00 WIB. Minggu, 17 Agustus 2025.
Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Bupati Siak Dr. Afni, Z, S.AP, M.Si; Wakil Bupati Samsurizal, M.Si; Dandim 0322/Siak Letkol Czi Andy Kurniawan, S.Hub, Int; Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra; Kajari Siak Moch. Joko Eko Purnomo; serta unsur Forkopimda lainnya, Kepala Rutan Kelas IIB Siak Edward Pahala Situmorang, para pejabat OPD, dan tamu undangan.
Kehadiran Dandim 0322/Siak menegaskan peran TNI yang selalu hadir mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Rutan, dari total 590 narapidana yang ada, sebanyak 492 orang berhak memperoleh remisio umum tahun 2025.
Sementara itu, 98 narapidana tidak mendapatkan remisi karena alasan administrasi yang belum lengkap (57 orang) serta belum memenuhi persyaratan substantif, seperti belum menjalani 6 bulan masa pidana atau sedang menjalani sanksi (41 orang).
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang dibacakan oleh Bupati Siak, ditegaskan bahwa pemberian remisi adalah hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat, bukan sebuah hadiah.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, menaati tata tertib, dan berusaha memperbaiki diri demi kembali ke masyarakat.
Tema HUT RI ke-80 tahun ini, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui upacara dan peringatan semata, tetapi juga melalui tindakan nyata dalam membangun manusia Indonesia yang lebih baik, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan pemberian remisi berlangsung tertib dan lancar, ditutup dengan penyerahan SK remisi secara simbolis kepada narapidana serta penampilan dari Pramuka binaan Rutan Kelas IIB Siak.
Kehadiran Dandim 0322/Siak bersama Forkopimda menunjukkan soliditas pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan TNI-Polri dalam mendukung program pembinaan di lapas dan rutan, sebagai bagian dari upaya bersama membangun bangsa.
Pendim 0322/Siak