SIAK - REDAKSIRIAU.COM -
Kasdim 0322/Siak, Mayor Inf Indra Mangaratua Samosir menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Siak yang membahas sekaligus mengesahkan pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hak Hutan dan Tanah. 20 Agustus 2025.
Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025 sebagai langkah strategis dalam menangani persoalan konflik lahan dan hutan di wilayah Kabupaten Siak.
Dalam sambutannya, Bupati Siak Afni Z menyampaikan," Bahwa pembentukan tim tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan penyelesaian konflik lahan secara adil, transparan, serta mengedepankan hukum dan kearifan lokal.
“Kita ingin memastikan penyelesaian konflik hak hutan dan tanah dilakukan secara berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegas Bupati.
Tim Fasilitasi terdiri dari unsur pemerintah daerah, DPRD, TNI-Polri, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh adat, LSM, dan organisasi masyarakat sipil. Struktur tim dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja (Pokja), yaitu:
Pokja I: Sekretariat, Inventarisasi, Verifikasi, dan Sosialisasi
Pokja II: Analisa dan Perumusan Penyelesaian
Pokja III: Publikasi, Evaluasi, dan Pelaporan
Kasdim 0322/Siak Mayor Inf Indra Mangaratua Samosir dalam kesempatan tersebut menegaskan dukungan TNI terhadap upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas wilayah.
“Kodim 0322/Siak siap bersinergi dengan seluruh pihak, demi mewujudkan penyelesaian konflik lahan yang damai, adil, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan penanganan konflik hak hutan dan tanah di Kabupaten Siak dapat berjalan lebih terarah, partisipatif, dan berkelanjutan melalui kerja sama lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat.
Sumber : Penerangan Kodim 0322 Siak.