Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Sepakat Rt 001 Rw 002 Dusun Lestari I Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau. (29/1/2024)
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
" Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut " ucap Kompol David Richardo, S.I.K.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas tiga orang pria yang mencurigakan kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi ketiga pria tersebut yang mana ciri ciri ketiga pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap ketiga pria yakni K , S dan T K.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga belas plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis Shabu di samping rumah di bawah pohon kelapa sawit dan ditemukan tujuh plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis Shabu di toilet rumah dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diakui milik pelaku yang akan dijual di sekitaran Kandis dan ditemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Shabu di tangan kiri pelaku T K.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
" Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat " tutup Kompol David Richardo, S.I.K.