Satpam perkebunan kelapa sawit Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal ketika melakukan patroli di Divisi III Blok C 47 sekira pukul 23.30 WIB, mengamankan seorang pria berinisial S.K bersama buah kelapa sawit sebanyak 117 janjang dan setelah itu dilaporkan ke Polsek Kandis.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K., menjelaskan," Terjadinya tindak Pidana Pencurian 117 janjang buah kelapa sawit milik kebun Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal.
Pada saat Satpam sedang melaksanakan patroli rutin di Divisi III Blok C 47 Sei Rokan sekira pukul 23.30 WIB, Satpam melihat ada pelaku pencurian buah kelapa sawit kemudian satpam mengamankan pelaku pencurian tersebut kemudian menghubungi Polsek Kandis dan setelah itu pelaku S K dan barang bukti berupa seratus tujuh belas (117) janjang buah kelapa sawit dan 2 unit angkong warna merah dibawa ke Polsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut., " ungkap Kapolsek Kandis. Senin, 6 November 2023.
Atas kejadian tersebut korban perkebunan kelapa sawit Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal merasa dirugikan sebesar empat juta tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah (Rp. 4.070.875,-)