-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Ini Ditangkap Oleh Security Kebun Nenggala, Saat Melangsir Buah Sawit Lalu Dilaporkan Kepolsek Kandis

Thursday 28 September 2023 | Thursday, September 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-28T07:05:05Z

Kandis - Redaksiriau.com - 
Seorang Pria berinisial DI (24) Tahun ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kandis atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang berupa tiga puluh enam (36) janjang kelapa sawit milik perkebunan Nenggala Estate PT. Ivomas Tunggal.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K saat di komfirmasi oleh awak media, Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K. membenarkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap barang berupa tiga puluh enam (36) janjang kelapa sawit milik perkebunan Nenggala Estate PT.Ivomas Tunggal yang dilakukan oleh tersangka DI, "ungkap Kapolsek Kandis. Kamis, 28 September 2023.

Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K. jelaskan lagi," Kejadian tersebut diketahui pada saat Security sedang melaksanakan Patroli rutin tiba-tiba melihat satu (1) orang laki-laki sedang melangsir buah kelapa sawit, kemudian security langsung mengamankan Pelaku berikut dengan barang bukti berupa tiga puluh enam (36) janjang buah kelapa sawit dengan berat ± 720 Kg di TKP dan Security menghubungi Polsek Kandis kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis. 
Atas kejadian tersebut korban yakni perkebunan Nenggala Estate PT. Ivomas Tunggal merasa di rugikan dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.978.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah.)

Pasal yang di persangkakan kepada tersangka adalah Pasal 362 KUHPidana, " jabar Kapolsek. 

Rilis resmi dari: Humas Polsek Kandis. 
Editor : H. Wijaya. 
×
Berita Terbaru Update