-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Kandis Tangkap Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Scoopy

Monday 14 August 2023 | Monday, August 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-15T02:29:51Z
Kandis - Redaksiriau.com-
Unit Reskrim Polsek Kandis menangkap C R atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan satu (1) unit sepeda motor Honda Scoopy yang terjadi di Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau. 

Menurut Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K. kepada media ini menjelaskan," Bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, sekira Pukul 15.30 Wib telah datang seorang Perempuan atas nama Lisbet Simanjuntak ke Polsek Kandis untuk melapor karena telah terjadi tindak pidana penggelapan satu (1) unit sepeda motor Honda Scoopy yang dilakukan C R tepatnya di Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis," ungkap Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis, Selasa, 15 Agustus 2023.

"Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 pada saat itu tersangka C R menggunakan sepeda motor milik keluarga yang terparkir di teras rumah dan pergi selama 3 hari kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 tepat sekira pukul 20.00 Wib, C R kembali ke rumah tanpa sepeda motor yang ia gunakan.
"Kemudian Lisbet Simanjuntak bertanya kepada C R terkait sepeda motor tersebut namun C R malah marah dan kembali meninggalkan rumah kemudian Lisbet Simanjuntak ke Polsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut," beber Kapolsek Kandis.

Setelah mendapat laporan dari Lisbet Simanjuntak kemudian Unit Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka C R beserta barang bukti satu (1) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy BM 344 SAC warna hitam merah.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta Rupiah).

Terhadap tersangka C R Pasal yang di persangkakan adalah Pasal 372 KUHPidana," sebut Kapolsek Kandis.(*) 
×
Berita Terbaru Update