-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketahuan Melakukan Aksinya HS di Tangkap

Tuesday 15 August 2023 | Tuesday, August 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-16T03:52:30Z
Kandis - Redaksiriau.com -
Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian lima puluh sembilan (59) janjang buah kelapa sawit di Blok A 59 Divisi IV Perkebunan Libo milik PT. Ivomas Tunggal Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau. pada Selasa, 15 Agustus 2023., sekira pukul 05.00 Wib. 

Kronologis kejadian menurut keterangan yang diperoleh media redaksiriau.com dari Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K. Bahwa tepatnya di hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 09.35 Wib telah datang dari pihak PT. Ivomas Tunggal dan melapor ke Polsek Kandis

Karena telah terjadi Tindak Pidana Pencurian lima puluh sembilan (59) janjang buah kelapa sawit atau seberat lebih kurang tujuh ratus tujuh puluh (770) Kg milik Perkebunan PT. Ivomas Tunggal di wilayah Kebun Libe Estate Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang dilakukan oleh Terlapor tepatnya di Blok A 59 Divisi IV. "terang Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis kepada media ini. Rabu, 16 Agustus 2023.
"Dimana pada kejadian tersebut berawal lanjut Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis lagi, " Pada saat Sucurity sedang melaksanakan Patroli Rutin dan tiba - tiba melihat ada tiga (3) orang laki - laki sedang mendodos buah kelapa sawit kemudian Sucurity bersama rekannya langsung mengamankan satu (1) orang diantaranya dan yang dua (2) orang lagi berhasil melarikan diri dari sergapan Sucurity di TKP.

Selanjutnya Saksi melaporkan kejadian tersebut ke pimpinannya kemudian pimpinannya melaporkan ke Polsek Kandis.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh dua Rupiah (2.858.122). 

Setelah mendapat laporan dari pimpinan keamanan PT. Ivomas Tunggal kemudian Unit Reskrim Polsek Kandis langsung mengamankan pelaku dan mencari dua orang DPO yang melarikan diri.

Sementara itu Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengamankan H S yang diduga pelaku dengan barang bukti lima puluh sembilan (59) janjang buah kelapa sawit dan dua (2) buah tojok . 

Sedangkan Pasal yang di persangkakan  terhadap pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana. "tutup Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis. 
×
Berita Terbaru Update