-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nyuri TBS Kelapa Sawit, Seorang Residivis Kembali Gol ke Sel Mapolsek Kuntodarussalam

Sunday 29 January 2023 | Sunday, January 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-30T06:20:16Z


 

Rokan Hulu, (Redaksiriau.com) -  Seorang Residivis berinisial BP (24),  kembali terpaksa digolkan ke tahanan akibat mencuri tandan buah segar (TBS) 


“Tempat Kejadian Perkara (TKP)Afd I Blok D-1 PTPN V Kebun Sei Intan Kecamatan Kunto Darussalam,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Senin (30/1/2023).


“Sedangkan Barang Bukti yang diamankan berupa 34 Jenjang TBS Kelapa Sawit dan Satu Unit mobil Truk merek Hino Dutro warna Hijau BM 8805 FZ,” kata Fandri.


Kapolsek Kuntodarussalam menjelaskan, Jum’at (27/1/2023) Saksi I dan II sedang bertugas di Pos Palang I di Afd I Blok D-1 sekitar pukul 17 30 Wib melintas 1 Unit Mobil Dutro warna Hijau dengan BM 8805 FZ, di Pos I adalah Pos keluar dan dari Areal kebun PTPN V Sei Intan dan pihak Security kebun PTPN V Sei Intan.


Seperti, biasanya tetap melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berjenis Truck wajib berhenti dan diperiksa


Ketika, Mobil BM 8805 FZ melintas dilakukan penyetopan dan kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam Bak mobil tersebut dan dilihat ada mengangkut TBS Sawit.


Melihat hal tersebut, dipertanyakan kepada supir darimana buah tersebut, saat saksi I dan II sedang bertanya, mengintrogasi supir, ternyata 2 orang yang saat itu duduk di samping Supir.


Langsung melarikan diri, melihat hal tersebut saksi I dan II langsung melakukan penangkapan terhadap supir Truk tersebut.


Selanjutnya,diserahkan ke kantor keamanan Kebun PTPN V Sei Intan beserta Barang Bukti 34 TBS Kelapa Sawit serta Satu Unit mobil merek dutro BM 8805 FZ.


Sesampainya,di kantor keamanan didapat keterangan dari supir yang mengaku bernama BP bahwa TBS Kelapa Sawit tersebut berasal dari AFD 3 Blok KL yang akan dibongkar di PKS Sei Intan, namun sebelum dibongkar di PKS sebanyak 34 Tantan diturunkan di Blok D-8.


Atas kejadian tersebut, Pelapor sebagai mewakili pihak PTPN V Sei Intan menerangkan Kerugian Material (Rugmat) Rp 823.250.


Kemudian, melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kunto Darussalam guna diproses secara hukum.


“Saat ini terhadap Tersangka, BP diamankan di Polsek Kunto Darussalam, guna penanganan perkara Pencurian TBS Kelapa Sawit diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas AKP Fandri SH mengakhiri


Penulis : Zulkifli.

×
Berita Terbaru Update