-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terlihat Saat Melangsir Berondolan, US Diamankan dan Dilaporkan Kepolsek Kandis

Friday 16 December 2022 | Friday, December 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-17T06:05:07Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Berdasarkan laporan dari SRS yang diperkuat dari salah seorang saksi TO maka seorang pria berinisial US menjadi tersangka tindak pidana pencurian terhadap 4 (karung) berondolan buah kelapa sawit milik perkebunan Libo Estate PT.Ivo Mas Tunggal.

Tempat terjadinya tindak pidana pencurian terhadap barang berupa 4 (empat) karung berondolan dengan berat 400 KG yang berlokasi di Blok B23 Divisi III Kebun Libo Estate Region Siak, PT. Ivo Mas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau, Kamis, 15 Desember 2022. sekira pukul 20.30 wib

Mengenai Kronologis kejadian menurut Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K.," Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 20.30 Wib, SRS datang melapor ke Polsek Kandis untuk melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap 4 (empat) karung berondolan buah kelapa sawit milik kebun Libo PT. Ivo Mas Tunggal yang dilakukan oleh US yang mana kejadian tersebut diketahui oleh SRS setelah mendapat informasi dari Saksi TO ketika sedang patroli rutin di Blok B23 Divisi III Kebun Libo PT. Ivo Mas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Saat itu TO melihat ada 4 (empat) orang sedang melangsir berondolan dengan menggunakan sepeda motor kemudian saksi menghampiri pelaku akan tetapi 3 (tiga) orang rekan dari pelaku berhasil melarikan diri dan 1 (satu) orang dari pelaku yang tertinggal mencoba untuk melawan dan berhasil di amankan lalu saksi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna proses Hukum lebih lanjut.

Atas Kejadian tersebut Kebun Libo Estate PT. Ivo Mas Tunggal mengalami kerugian sebesar Rp.2.551.129.-,(dua juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan Rupiah) 

Tentang Kronologis Penangkapan US
Atas laporan dari SRS tersebut maka Kapolsek Kandis Kompol David Richardo S.I.K. memerintahkan Ka SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP, selanjutnya  setiba di TKP terhadap yang di duga pelaku yang bernama US beserta barang bukti langsung diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku US mengakui perbuatanya, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti 4 (empat) karung berondolan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah engrek, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BM 5297 YN warna Hitam dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Yang diduga pelaku US , Pasal yang di persangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana.,"tutup Kapolsek Kandis.
×
Berita Terbaru Update