-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Kampung Bekalar, Unit Reskrim Polsek Kandis Berhasil Tangkap Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Thursday 10 November 2022 | Thursday, November 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-10T09:59:25Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Tim Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil menangkap seorang pria berinisial AN diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.

AN ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kandis berdasarkan Laporan LP/A/77/XI/2022/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU,tanggal 9 November 2022.

Tempat AN ditangkap di Dusun Lebuai Indah RT 002 RW 002 Kampung Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.
Menurut Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K.,"Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.67 Gelombang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut selaku Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, S.H., M.H beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan disekitaran jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.67 pada saat itu Tim Unit Reskrim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di Dusun Lebuai Indah RT 002 RW 002 Kampung Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Pada pukul 22.30 Wib saat itu anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang telah dicurigai tersebut diketahui bernama AN lalu pada saat anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu didalam bungkus bungkus kotak rokok Lucky Strike

Pada saat ditanyai bahwa diduga Narkotika jenis shabu tersebut milik AN yang didapat dari PAK LEK, kemudian seorang laki-laki tersebut dengan barang bukti:
1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis shabu.
1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang sebagai pembungkus.
1 (satu) unit timbangan digital.
1 (satu) bungkus plastik klip bening. ukuran sedang berisi plastik klip bening ukuran sedang.
1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi plastik klip bening ukuran kecil.
1 (satu) buah sendok pipet.
1 (satu) buah bungkus kotak merek rokok Lucky Strike.
1 (satu) unit Handpohone Android merek Samsung warna hitam.
2 (dua) lembar Uang pecahan Seratus Ribu.
6 (enam) lembar Uang pecahan Lima puluh Ribu.

Tersebut diamankan ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kandis.
×
Berita Terbaru Update