Kandis-Redaksiriau.com-
Sesuai intruksi Pemerintah mengenai pelarangan obat sirup untuk sementara, imbas dari kasus gagal ginjal akut misterius,maka Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,SIK.meneruskan Perintah Kapolres Siak AKBP Ronald Sumadja,SIK.MH.Sabtu 22 Oktober 2022.
Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK menyebutkan," Hari ini kita bersama jajaran Kepolisian Polsek Kandis sedang melaksanakan razia keseluruh Apotik yang ada di Kecamatan Kandis.
"Razia yang kita lakukan ini dalam kaitan mengantisipasi dan melarang seluruh apotik yang ada di Kecamatan Kandis untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup sampai batas waktu yang belum di tentukan," jelas Kapolsek Kandis.
COMMENTS