-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Tambusai Utara Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Tuesday 6 September 2022 | Tuesday, September 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-06T14:59:17Z

 

ROKAN HULU- Redaksiriau.com - Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil meringkus seorang pria yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu, Selasa (6/9/2022) pukul  00.03 WIB, di Depan Posko Merpati Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara.

Pengedar Narkoba yang diringkus aparat kepolisian itu, yakni DS alias DE. bersama pelaku, turut diamankan Barang Bukti (BB), berupa 34 plastik klip kecil, Satu  Kotak Kecil warna Hitam berisikan Satu kompor, Satu kaca Virex, Satu Sendok, Satu Bungkus Paket besar berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, satu bungkus Kantong besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, uang tunai sebesar Rp 2.310.000, Satu Senapan Angin warna Coklat, Satu Unit Handphone Vivo Y12 warna Merah Maron, Satu Mancis, Satu buah Senter warna Hitam Oren dan Satu Unit Supra Fit Trondol Tanpa Nopol.

Penangkapan ini bermula, Senin, (5/9/22) sekitar pukul 19.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Rantau Sakti sering terjadi tranksaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara. Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian, Selasa dini hari, (6/9/22), sekitar pukul 00.03 WIB ditemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda Motor hendak melewati Posko Merpati yang berada di Desa Rantau Sakti 

Kemudian, pria tersebut diamankan  pihak kepolisian, dan ditemukan di dalam kantong plastik Asoy warna Putih Bening, didalamnya terdapat satu kantong Paket Besar yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu.

Selain itu, juga ditemukan Satu Kotak warna Hitam yang di dalamnya terdapat Satu Paket Besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis Sabu yang diikatkan di pinggangnya

Setelah ditanyai, laki-laki tersebut mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis Sabu tersebut barang miliknya yang akan dijual kepada pembeli. Selanjutnya, Pelaku beserta barang Bukti diamankan ke Polsek Tambusai.

Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kapolsek IPTU Fauza Hanes Tiar,  STK SIK didampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

"Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Mardiono.


Penulis : Shinta

×
Berita Terbaru Update