-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Kampung Bekalar Gelar Kelanjutan Musyawarah Tanah Wakaf Yang Terletak di Dusun Sei Leko km-53

Wednesday 25 May 2022 | Wednesday, May 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-26T04:17:40Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Musyawarah kelanjutan tentang permasalahan tanah Wakaf yang berada di Dusun Sei Leko Rt 001/Rk 001 km-53 tersebut dilaksanakan digedung Aula Kampung Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau,pada hari Rabu 25/5/2022.pukul 10:00 Wib.
Pada kesempatan tersebut selaku Penghulu Kampung Bekalar Pjs.Dahniel mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir untuk bermusyawarah dan membahas secara bersama-sama tentang kelanjutan permasalahan tanah Wakaf yang berlokasi di Dusun Sei Leko Rt 001/Rk oo1 km-53.

Pjs Dahniel menyebutkan,"Bapak Ibu sekalian saat ini kita akan membahas tentang kelanjutan permasalahan tanah Wakaf yang terletak di Dusun Sei Leko Rt 001/Rk 001 km-53 dalam hal ini kami meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin agar mendapatkan titik terang,"ujarnya.

Amrizal merupakan anak dari mantan Rw almarhum Abu Bakar pada masa itu sebagai Rw setempat yang diberikan kepercayaan oleh pihak PT.Johanes ditahun 1978 bahwa tanah seluas 3 hektar tersebut adalah sebagai tempat pemakaman.

Menurut Saksi Amrizal waktu itu dirinya masih sekolah kelas 2 SMP dan bukan hanya beliau yang mengetahui tentang hal tanah Wakaf tersebut tetapi ada sembilan (9) orang lagi yang mengetahui bahwa tanah yang berlokasi di Dusun Sei Leko Rt 001/Rk 001 km-53 merupakan tanah Wakaf,"jabarnya.

Saksi kedua Sondang Hutabarat juga mengatakan,"Bahwa tanah di Dusun Sei Leko Rt 001/Rk 001 km-53 tersebut memang tanah Wakaf masyarakat yang ditunjukkan oleh pihak PT.Johanes hanya saja ukurannya belum diketahui sebab semenjak ditujuk hingga kini tanah tersebut belum pernah diukur,"terangnya.

Setelah mendengarkan kejelasan dari dua orang saksi hidup,Penghulu Kampung Bekalar Pjs.Dahniel memutuskan untuk menyampaikan hasil musyawarah ke pihak Pemerintah Kacamatan Kandis untuk mengadakan pengukuran tanah tersebut.

Ketua LPM DPD GSPI Provinsi Riau Herwin MT Sagala sebagai penerima surat kuasa dari sejumlah masyarakat Dusun Sei Leko km-53 kepada media ia menyebutkan,"Hari ini kita bersama masyarakat menghadiri acara musyawarah kelanjutan permasalahan tentang tanah Wakaf Dusun Sei Leko km-53 kemudian hasil dari musyawarah akhirnya mendapatkan kesepakatan bahwa tanah Wakaf tersebut telah diakui oleh Pemerintah Kampung Bekalar hanya saja mengenai ukurannya belum diketahui secara pasti dan untuk selanjutnya tinggal menunggu undangan atau pemberitahuan dari Pemerintah Kampung Bekalar untuk mengadakan pengukuran tanah Wakaf dengan pihak Pemerintah Kecamatan Kandis,"terangnya.

Kita berharap kiranya permasalahan antara sesama masyarakat mengenai tanah Wakaf ini secepatnya dapat terselesaikan dan tidak berkepanjangan bila ini berkepanjangan tentunya bisa menimbulkan keributan kesesama masyarakat,"tutupnya.

×
Berita Terbaru Update