-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Kandis,Dua Orang Pengedar Sabu ditangkap Polisi

Monday 30 May 2022 | Monday, May 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-30T18:13:23Z
Kandis-Redaksiriau.com
Apresiasi yang luar biasa untuk Kapolsek Kandis Kompol Bambang Harianto,SH.MH beserta Satuan Reskrim Polsek Kandis yang kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu yang terjadi di Jl.Lintas Pekanbaru-Duri Km 76 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.
Bermula pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Kapolsek Kandis mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di km-76 RT.02/RW.01 Kelurahan Telaga Sam-Sam.

Kepolisian Polsek Kandis menanggapi hal tersebut dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandis KOMPOL Bambang Harianto,SH.MH bersama Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP.Apandi,SH.MH beserta tim Opsnal segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.50 akhirnya Kapolsek Kandis beserta team berhasil menangkap ISMADI alias Komet dan Dwiki Aditya tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu di sekitaran rumahnya dengan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bungkus sedang  plastik bening berisi shabu dengan berat kotor 4,56 gr. 1(buah) timbangan digital.
1 (satu) unit hp nokia senter warna biru
1(satu) unit hp android merk vivo y12.
1(satu) kantong plastik bening besar yang berisi plastik klip bening dan Uang sebesar rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus rupiah)
1(satu) buah sendok besi.
1 (satu) buah sendok dri botol aqua
1(satu) unit sepeda motor merk suzuki satria warna hitam nomor Polisi. Bm.5324 TW.
Diwaktu bersamaan pada Penangkapan tersebut turut juga diamankan 1 (satu) orang DPO diduga  pelaku curas/Perampokan ( 365 kuhpidana)  mobil yang terjadi di wilkum Polres Rohil atas nama Sudung Hutajulu yang beralamat diproyek Sakai,Pasar Minggu Kelurahan Kandis Kota.

Untuk memperdalam pemeriksaan selanjutnya Ismadi alias Komet  dan Dwiki Aditya beserta barang bukti langsung diamankan untuk dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan Tersangka Ismadi di ancam oleh Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.Menurut pengakuan tersangka yang bersangkutan benar adalah pengedar Narkotika Jenis Sabu dan barang bukti tersebut adalah miliknya,"ujar Kompol Bambang Harianto,SH.MH kepada media ini di Mapolsek Kandis,Senin,30/5/2022.

Kompol Bambang Harianto,SH.MH saat ditemui di Mapolsek Kandis selaku Kapolsek juga mengatakan “apresiasi yang luar biasa kepada Kanit Reskrim dan Opsnal Polsek Kandis atas kerja keras dan usaha yang luar biasa dalam mendampingi saya turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan  masyarakat dalam mengungkap kasus ini,sehingga pengedar sabu tersebut cepat di tangkap, terima kasih juga kepada masyarakat Kandis yang ikut berperan aktif turut membantu memberikan informasi kepada kami”ujar Kompol Bambang Harianto,SH.MH.








×
Berita Terbaru Update